REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dalam operasinya yang berlangsung sejak 18 Juli 2018-2 Agustus 2018 mampu mengamankan lima orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Para tersangka tersebut berasal dari dua jaringan berbeda, yang sama-sama dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kepala BNNP Jatim Bambang Budi Santoso mengungkapkan, dari para tersangka, pihaknya mempu mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. "Total yang diamankan semuanya sekiitar 1,1 kilogram narkotika jenis sabu. Ini daru dua jaringan yang dikendalilan dari Lapas Tanjung Pinang dan Lapas Porong," ujar Bambang di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jumat (24/8).
Bambang menjelaskan, penangkapan dimulai pada Jumat (20/7) pukul 15.30 WIB di halaman depan losmen Syariah Jalan Raya By Pass Juanda, Sedati, Sidoarjo. Di sana petugas BNNP Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki berinisial AL dan JP. Kedua tersangka ditangkap pada saat melakukan serah terima narkortika jenis sabu.
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik dengan berat brutto 244,93 gram sabu," ujar Bambang.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada Kamis (2/8) pukul 12.30 WIB di samping kiri halaman Indomart Jalan Raya Diponogoro 209 Darmo. Kec Wonokromo, Kota Surabaya. Di sana, petugas BNNP Jawa Timur juhamelakukan penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Al, ED dan IS.
"Ketiga tersangka ditangkap pada saat melakukan serah terima barang berupa narkotika jenis sabu seberat 3 bungkus plastik dengan berat brutto 356,42 gram," kata Bambang.
Selanjutnya, petugas BNNP melakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati tersangka Al dan ED yaitu di kamar Nomor 901 Great Hotel Diponogoro, Surabaya. Dari hasil penggeledahan kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat brutto 526,64 gram, yang disembunyikan diatas lantai ditutupi kantong plastik dan sepasang sepatu milik tersangka.
Bambang mengatakan, para tersangka terancam dikenakan Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.