REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar berinisiatif untuk membentuk undang-undang yang mengatur perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya.
Penegasan itu disampaikan Nasir Djamil melalui siaran persnya, terkait ditembaknya dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) oleh orang tak dikenal di jalan Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian juga, kata Nasir Djamil, gugurnya anggota Polri Polres Aceh Utara Brigadir Faisal dalam kontak senjata dengan kelompok bersenjata di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
"Dua kejadian tragis itu belum lama terjadi dan harus menjadi momentum untuk mengatur undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum dan penegakan hukum", ujar Nasir Djamil, Ahad (26/8).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, aturan perlindungan terhadap aparat penegak hukum menjadi penting dan mendesak meningat dalam kurun waktu lima tahun ini, banyak aparat penegak hukum, terutama polisi, yang meninggal dan menjadi korban saat melaksanakan tugas memberantas kejahatan.
"Negara harus melindungi alat negara yang menjaga pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum agar wibawa negara tegak di mata rakyat dan para penegak hukum", tegas Nasir Djamil.
Sebelummya, dua anggota bernama Aiptu Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana itu ditembak oleh tiga orang misterius yang sedang duduk di tepi jalan tol ke arah Jawa Tengah. Dua anggota polisi PJS Ditlantas Polda Jabar di KM 223-400 Tol Pejagan Cirebon pada Jumat malam, 24 Agustus 2018, pukul 21.15 WIB oleh orang tak dikenal (OTK).