Senin 27 Aug 2018 14:21 WIB

Kerap Mangkir, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK

Musdalifah adalah tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) 2009-2014 Musdalifah (MDH), Ahad (26/8). Musdalifah adalah tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan anggota DPRD Sumut MDH pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (27/8).

Sebelumnya, kata Febri, Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018. Dari dua pemanggilan itu, Musdalifah selalu mangkir.

"Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya," ujar Febri.

KPK, lanjut Febri, memutuskan melakukan penangkapan terhadap Musdalifah karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menyatakan, KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut.

"Penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Febri.

Pihaknya pun mengharapkan tindakan yang dilakukan KPK terhadap Musdalifah tersebut tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke gedung KPK di Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement