Selasa 28 Aug 2018 14:25 WIB

Demokrat Minta KPU dan Bawaslu Jadi Rujukan

KPU dan Bawalu menilai gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye.

Rep: Fauziah Mursid/Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/8).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron meminta penilaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu soal tagar gerakan #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode menjadi rujukan. Menurutnya, sesuai dengan pernyataan penyelengara Pemilu tersebut, gerakan itu konstitusional dan bukan bagian dari kampanye.

"Tentu ini adalah aspirasi masyarakat yang konstitusional. Ini juga berimbang ada yang mendukung dua periode. Yang bisa kita jadikan rujukan adalah pernyataan komisioner KPU dan Bawaslu," ujar Herman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

Karenanya Herman menilai kegiatan deklarasi tersebut boleh dilaksanakan dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal. Ia pun menilai kegiatan-kegiatan seperti #2019GantiPresiden selama berada dalam koridor konstitusi, tak bisa dianggap sebagai makar.

"Kalau statement KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan bahwa dua duanya boleh menyampaikan pandangan dan pendapat, tapi dalam koridor konstitusional ini tak bisa dibilang makar," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.