Kamis 06 Mar 2025 11:00 WIB

Berkas Perkara Hasto Dikabarkan Sudah Lengkap, Pupus Sudah Jalan Praperadilan?

Pengacara mendapat WA kasus Hasto sudah tahap penyerahan bukti dan TSK.

Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Sekjen PDI Perjuangan tersebut diperiksa dalam perkara dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Sekjen PDI Perjuangan tersebut diperiksa dalam perkara dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengeklaim bahwa perkara kliennya pada hari ini, pukul 10.00 WIB, memasuki tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Informasi tersebut didapatkan Ronny melalui pesan WhatsApp (WA) dari pihak KPK.

"Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Adapun tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Sementara pada Rabu (26/2), tim kuasa hukum Hasto telah memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk kliennya, yaitu menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas. "Ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Dia menilai bahwa ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan hari Senin (3/3) untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum kliennya yang dilindungi oleh UU.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement