Selasa 28 Aug 2018 21:47 WIB

Polisi Benarkan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi

Nur Mahmudi diduga terlibat kasus korupsi pelebaran jalan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. Penetapan status tersangka ini sudah dilakukan sejak 20 Agustus 2018 lalu.

"Ya betul sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/8).

Ia menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah terpenuhi, serta telah melalui mekanisme gelar perkara. Untuk lebih lanjutnya, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci lagi.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016), Nur Mahmudi Ismail, diperiksa aparat kepolisian Krimsus Polres Depok sebagai saksi untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan, untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

Rencananya jalan selebar lima meter akan diperlebar menjadi 14 meter, namun hingga saat ini jalan tersebut masih belum dilebarkan. "Kami telah melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2017 dan telah memeriksa 70 saksi. Ada dugaan proyek itu fiktif. Kami belum menetapkan satupun tersangka," jelas mantan kasat Reskrim Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement