Kamis 30 Aug 2018 14:46 WIB

Bawaslu Putuskan Kasus Mahar Politik Sandiaga Hari Ini

Bawaslu belum menemukan titik terang apakah benar ada mahar politik.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menggelar pleno untuk menetapkan status kasus dugaan mahar politik yang dilakukan oleh cawapres Sandiaga Uno. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pleno dilakukan Kamis (30/8) sore. 

"Setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, kami akan gelar pleno soal mahar politik itu," ujar Ratna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. 

Dia menjelaskan, hasil penelusuran atas kasus ini sudah selesai. Selanjutnya, dalam pleno pada Kamis sore, hasil itu akan dipaparkan kepada pimpinan Bawaslu. 

"Apakah pleno setuju atau tidak dengan hasil kajiannya? Putusan tertinggi ada di pleno," tuturnya. 

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, sejauh ini belum ada titik terang dari kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno. "Masih sama seperti kemarin," kata Ratna menambahkan.

photo
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalo.

Sebelumnya, Ratna mengatakan, proses penelusuran terhadap dugaan mahar politik yang dilakukan oleh cawapres Sandiaga Uno belum menemukan titik terang. Bawaslu mengkritisi sikap Andi Arief yang selalu absen ketika diminta datang ke Bawaslu untuk memberikan keterangan atas kasus ini. 

Ratna menekankan, kehadiran Andi Arief sangat penting untuk memperjelas apakah peristiwa pemberian mahar politik ini ada atau tidak. Sebab, dia melanjutkan, Bawaslu perlu melakukan pembuktian materiil terhadap laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

"Karena pelapor tidak juga melihat langsung, hanya mendengar dari orang lain, kemudian barang bukti yang diajukan kita lihat sangat minim," ujar Ratna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Rabu (29/8). 

Artinya, ia menambahkan, barang bukti yang ada belum memberi petunjuk yang jelas tentang perbuatan itu. "Jadi, memang kasus ini berdasarkan klarifikasi yang kita lakukan kepada pelapor dan dua saksi, memang belum memberi petunjuk yang terang," kata Ratna. 

photo

Wasekjen Demokrat Andi Arief.

Akan tetapi, Andi tidak pernah datang pada empat kali pemanggilan Bawaslu. Dengan demikian, mereka tidak mendapatkan keterangan yang diperlukan tersebut.

Ratna menambahkan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap Andi Arief. "Sebenarnya seseorang yang baik itu dia harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia ucapkan. Sehingga, publik tidak bertanya-tanya. Kami sebenarnya berharap dia datang, kami sudah menyesuaikan waktu, itu kan sebenarnya permintaan dia, hari Jumat kemudian jadi hari Senin," tutur Ratna. 

Pelaporan terhadap dugaan mahar politik Sandiaga Uno diawali  oleh cicitan Andi Arief di akun Twitter-nya. Andi menyebut Prabowo Subianto sebagai “jenderal kardus”. 

Hal itu karena Prabowo yang menjadikan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Untuk hal itu, Andi menyebut Sandiaga Uno telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Sandiaga sempat memberikan penjelasan dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan untuk kepentingan kampanye PAN dan PKS. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement