Kamis 30 Aug 2018 22:16 WIB

PBNU: Posisi Rais Aam Dibahas Setelah Penetapan KPU

Kiai Ma'ruf masih menjadi bakal cawapres Jokowi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Bakal calon wakil presiden sekaligus Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin menghadiri Silaturahim Nasional PBNU bersama PWNU se-Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Bakal calon wakil presiden sekaligus Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin menghadiri Silaturahim Nasional PBNU bersama PWNU se-Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Silaturahim Nasional yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis (30/8) malam tak membahas posisi KH Ma'ruf Amin sebagai Rais Aam. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan masih menunggu penetapan Kiai Ma'ruf sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau sudah jadi cawapres (baru dibahas lagi)," kata dia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Ia mengatakan, saat ini Kiai Ma'ruf masih sebagai bakal cawapres mendampingi bakal calon presiden (capres) pejawat Joko Widodo (Jokowi). Artinya, masih ada kemungkinan tidak menjadi cawapres.

KPU sendiri menjadwalkan penetapan capres, cawapres, dan calon legistlatif pada 20 September 2018. "Ini kan masih bakal cawapres. Nunggu tanggal 23 September. Kalau sudah tetap, baru," kata dia.

Menurutnya, jika sudah ditetaplkan sebagai cawapres, tugas besar Rais Aam akan dilimpahkan kepada kepada Wakil Rais Aam. Saat ini posisi Wakil Rais Aam sendiri diemban oleh KH Miftahul Akhya.

"Kalau ditetapkan ada konsolidasi lagi," kata dia.

Kiai Ma'ruf mengatakan akan mematuhi semua keputusan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU. Jika sudah ditetapkan sebagai cawapres, ia akan menyerahkan tugas kepada Wakil Rais Aam sebagai pejabat Rais Aam.

 

"Saya kira di NU ada aturan, AD/ART. Kalau sudah ditetapkan, saya harus menyerahkan tugas kepada Wakil Rais Aam sebagai pejabat Rais Aam. Saya kira ada mekanismenya. Semua sesuai mekanisme," kata dia.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan pimpinan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) itu, kata dia, bertujuan untuk konsolidasi memperbaiki organisasi PBNU. "Melakukan konsolidasi mengenai perbaikan organisasi untuk bangsa dan negara," kata dia.

Berdasarkan AD/ART PBNU, seluruh pengurus PBNU tak boleh menjabat atau mencalonkan diri sebagai pejabat negara. Jika mencalonkan diri, pengurus yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di PBNU.

Sebelumnya, Kiai Ma'ruf juga telah nonaktif sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (29/8). Tampuk kepemimpinan MUI saat ini diemban oleh dua Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid dan Yunahar Ilyas.

Baca juga: KH Ma'ruf tak Bertemu Habib Rizieq karena Fokus Haji

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement