Senin 03 Sep 2018 10:50 WIB

Penutupan Dolly Digugat, Forkaji Curigai Investor Lokalisasi

Penutupan lokalisasi Dolly digugat secara class action ke PN Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Warga melintas di sekitar kawasan eks lokalisasi Dolly, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/11).
Foto: Republika/Prayogi
Warga melintas di sekitar kawasan eks lokalisasi Dolly, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Warga eks lokalisasi Dolly yang menamakan diri Forum Komunikasi Warga Jarak-Dolly (Forkaji) dan Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) kembali menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/8). Aksi tersebut merupakan reaksi atas gugatan class action yang dilayangkan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) ke PN Surabaya atas penutupan lokalisasi Dolly.

"Ini bentuk penolakan atas upaya para investor perzinaan untuk menghidupkan kembali lokalisasi prostitusi dan tempat perzinaan di Surabaya, khususnya Jarak dan Putat Jaya (Dolly)," kata perwakilan dari Forkaji, Kurnia, Senin.

Kurnia menegaskan, aksi yang digelar bersama warga Jarak dan Putat Jaya dalam menolak gerakan kebangkitan kembali lokalisasi Dolly adalah aksi damai. Tujuannya pun sudah sangat jelas, yakni mencegah upaya-upaya yang dilakukan pihak tertentu untuk menghidupkan kembali lokalisasi Dolly.

"Tujuannya sangat jelas, tolak upaya menghidupkan kembali lokalisasi prostitusi dan tempat perzinaan Jarak-Dolly yang dilakukan oleh pihak manapun," ujar Kurnia.