REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Nusa Tenggara Timur Sisilia Sona menegaskan, gerakan "2019GantiPresiden sudah resmi dinyatakan sebagai kegiatan yang dilarang. Aparat keamanan langsung menindak tegas jika ada gerakan tersebut.
"Jika ada organisasi massa yang hendak melakukan gerakan #2019gantipresiden, maka akan berhadapan dengan aparat keamanan," katanya kepada Antara, di Kupang, Selasa (4/9).
Ia pun mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disebutnya sudah melarang gerakan tersebut. Keputusan Pemda NTT ini keluar menyusul rencana presidium gerakan #2019gantipresiden Hajenang yang akan menggelar gerakan tersebut di Manggarai Barat, Pulau Flores, pada 10 November 2018.
Hajenang sebelumnya sempat mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang. Namun, saat ini dilaporkan ia sudah tidak mengajar lagi di universitas swasta tersebut.