REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan sistem zonasi sebagai rujukan untuk memeratakan guru di Indonesia. Sehingga nantinya selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus PNS.
Rencananya, pada pertengahan Oktober 2018 ini Mendikbud Muhadjir Effendy akan berdialog dengan seluruh dinas-dinas pendidikan untuk membahas rencana tersebut.
“Kita sudah punya peta kasar, peta awal, tentang zonasi di masing-masing kota. Nanti kita akan petakan, kita konfirmasi dengan kabupaten/kota, ini cocok atau belum? Sehingga nanti akan ada penyesuaian karena mereka yang lebih tahu detail di lapangan,” kata Muhadjir belum lama ini.
Setelah adanya pemetaan berdasarkan zona tersebut, kata dia, maka akan ada mutasi atau redistribusi guru. Sehingga guru-guru PNS tersebar dan tidak menumpuk di salah satu sekolah di daerah tertentu saja.
Karena di satu sekolah harus terdiri dari empat kategori guru yaitu guru negeri yang sudah tersertifikat, guru negeri belum tersertifikat, guru tidak tetap (honorer) tetapi sudah tersertifikat dan guru tidak tetap belum tersertifikat.
“Jadi itu harus merata disemua sekolah. Tdak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua tapi ada sekolah yang lain PNS-nya hanya 1 yaitu kepsek. Daerah tidak boleh lagi melakukan itu,” tegas Muhadjir.
Baca: Kemendikbud: Guru Hanya Diredistribusi di Dalam Zona
Baca: 'Banyak Organisasi Guru tak Dipimpin Guru'
Dia menambahkan, aturan zonasi guru akan berlaku di sekolah negeri dan juga sekolah swasta. Karena hal tersebut, kata Muhadjir, sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk mempercepat pemerataan dan kualitas pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
Rencana Kemendikbud ini disambut positif. Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina, Abduhzen menyambut baik rencana kebijakan zonasi untuk guru. Menurut dia, zonasi bisa menjadi sebuah strategi untuk pendistribusian atau pemerataan guru yang selama ini kurang efektif.
"Sistem zonasi baik guru maupun murid merupakan ide yg bagus. Dengan zonasi akan terjadi mutasi guru baik antar maupun inter daerah," kata Abduhzen.
Di sisi lain, dia juga meminta agar kebijakan zonasi tersebut di desain lebih luas bukan hanya untuk pemerataan guru saja. Namun, lebih jauh sebagai strategi dalam meningkatkan kualitas setiap sekolah di setiap daerah Indonesia.
"Jadi menurut saya zonasi harus berada dalam sebuah strategi peningkatan mutu sekolah. Bukan hanya berpikir pemerataan," tegas dia.
Rencana pemerintah pusat itu juga didukung oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Di mana, Apkasi menegaskan semua pemerintah daerah wajib merealisasikan aturan zonasi untuk guru dengan baik. Karena pemda harus mendukung terwujudnya pemerataan guru di seluruh sekolah di berbagai daerah.
"Pemda juga kan bagian dari pemerintah, kalau sudah jadi program nasional, kita pemda wajib dan harus mendukung," kata Kepala Divisi Humas Apkasi Mirza Fichri MZ.
Dia mengklaim selama ini di beberapa daerah distribusi guru sudah berjalan dengan cukup baik. Meskipun memang ada juga daerah-daerah yang masih mempolitisir proses pendistribusian guru.
"kalau masalah distribusi guru dipolitisasi, mungkin ada satu atau dua daerah yang seperti itu," ungkap Mirza.
Baca juga: Tito Karnavian: Saya Bingung Kadang Dipersepsikan Anti-Islam
Menurut dia, selama ini pengawasan dari berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat dan aparat di daerah juga sudah cukup ketat. Sehingga kepala daerah tidak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi guru untuk kepentingan politik sesaat.
Soal ini, Mendikbud Muhadjir Effendy memang tengah menyiapkan sanksi bagi sekolah dan daerah yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. “Saya sedang berbicara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) nanti ada sistem reward and punishment terhadap sekolah terhadap daerah yang mengikuti dan tidak mengikuti peraturan itu,” kata Muhadjir.
Namun begitu, Muhadjir belum menjabarkan penghargaan dan sanksi yang akan diberikan tersebut dalam bentuk apa. Dia hanya berpesan agar pemerintah daerah bisa menjalankan kebijakan tersebut dengan baik sehingga pemerataan guru bisa tercapai.
“Semua daerah harus melakukan aturan itu,” tegas dia.
Sulit direalisasikan
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi menilai rencana penerapan zonasi untuk guru akan sulit dilakukan. Karena menurut dia, selama guru masih menjadi kewenangan daerah maka tidak terlampau banyak yang bisa dilakukan Kementerian.
“Pemerintah daerah itu kan punya kewenangan masing-masing, ini tidak semudah apa yang ada dalam pikiran. Terkecuali guru (kewenangannya) dapat ditarik ke pusat ,” kata Unifah.
Selain itu hingga saat ini di berbagai daerah problem kekurangan guru masih belum terselesaikan. Sehingga hal itu un menurut dia, dipastikan menghambat dalam menerapkan konsep zonasi guru di lapangan.
“Yang ada sekarang itu kurang guru lalu apa yang mau direditsribusi?” ungkap Unifah.
Sementara, anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa meminta pemerintah menyiapkan peta lengkap terkait sebaran dan kebutuhan guru di daerah, sebelum menerapkan sistem zonasi untuk guru. Sehingga nantinya kebijakkan zonasi untuk guru tidak akan merugikan atau membebani guru yang bersangkutan.
"Terkait kebutuhan, ketersediaan, sebaran saat ini dan termasuk didalamnya dimana para guru tinggal. Jangan sampai dengan alasan zonasi ada guru (terutama) daerah yang harus menempuh jarak sangat jauh dari tempat tinggalnya," ungkap Ledia.
Selain itu, pemerintah pusat juga harus memastikan komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan kebijakan itu secara optimal. Dia juga mengaku tidak sependapat dengan opsi perlunya alih wewenang guru dari pemda ke pusat agar aturan zonasi untuk guru bisa berjalan efektif.
"Ditarik ke pusat itu tidak bisa. Realisasinya juga tidak yakin bisa jalan. Lagipula di UU Pemda itu kewenangan daerah," tegas Ledia.
Baca juga: Jawaban Ustaz Somad Atas Saran Lapor ke Kepolisian
Atas masukan PGRI dan DPR itu, Kemendikbud pun mengaku terus menggodok aturan sitem zonasi guru sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah daerah. Bahkan saat ini zonasi juga bakal diterapkan pada beberapa komponen pendidikan lainnya dengan tujuan pemerataan pendidikan di Indonesia.
"Zonasi merupakan program kementerian untuk merealisasikan pemerataan kualitas pendidikan di indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi.
Didik menerangkan, pemanfaatan zonasi sangat banyak. Mulai mulai dari pengelompokkan sekolah dalam zonasi, untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), perencanaan pendidikan, implementasi program termasuk didalamnya untuk penataan guru di lapangan.
"Penataan atau redistribusi guru itu termasuk pada program zonasi. (Melalui zonasi) kami bermaksud untuk mulai menata dan mewujudkan pemerataan itu," jelas Didik.
Baca juga: Sri Mulyani: Pelemahan Rupiah Positif untuk APBN