REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Banyak anak di bawah umur yang masih terlibat dalam kampanye partai politik. Hal itu dikarenakan, larangan terhadap anak untuk ikut serta dalam kampanye yang dinilai masih bias. Pasalnya, payung hukum terkait hal itu masih belum spesifik mengatur larangan tersebut.
Ketua Panwaslu Kota Bandung Cecep Dudi mengatakan, subyek hukum dalam undang-undang kampanye tidak tercantum jelas akan larangan itu. Dalam Peraturan KPU Pasal 32 ayat 1 hanya disebutkan larangan untuk memobilisasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Menurut dia, peraturan tersebut tidak hanya mengacu pada anak-anak saja. Tetapi juga TNI dan Polri. "Berarti siapa saja WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Tidak hanya anak-anak," kata Cecep saat dihubungi wartawan, Senin (17/3).
Namun, kata dia, Panwaslu tidak akan pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dia mengakui, dalam kampanye di hari pertama, menemukan banyak anak di bawah umur yang terlibat dalam kampanye. Hampir di semua kampanye partai politik peserta pemilu ditemukan anak-anak.
Dikatakan Cecep, meski demikian, yang berhak menjatuhkan sangsi kepada parpol berada di tangan KPU. Panwaslu, kata dia, hanya melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Kalau terbukti, lanjutnya, parpol yang bersangkutan bisa dikenai pelanggaran administrasi.
Cecep mengaku, sampai saat ini masih mendata pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan parpol karena melibatkan anak-anak di dalamnya. "Kita juga terus lihat perkembangan di lapangan seperti apa dan kita catat semuanya," ujarnya.
Untuk mengurangi banyaknya anak di bawah umur yang ikut kampanye, Cecep mengimbau kepada orang tua untuk tidak mengajak anak-anaknya turut serta. Pasalnya, keselamatan anak-anak juga bisa terancam saat terjadi kekacauan di lapangan.