Jumat 01 Jul 2011 18:10 WIB

Lho Kok Bisa? Siswa Madrasah di Rembang Dapat Rapor Ganda

Rapor sekolah (ilustrasi)
Foto: yeyesasa.wordpress.com
Rapor sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG - Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Lasem Muhammad Khoiron menyatakan rapor ganda yang beredar di kalangan masyarakat adalah buah dari ulah salah seorang oknum guru madrasah setempat.

Pihaknya mengakui adanya rapor ganda yang tersebar di kalangan masyarakat. Namun, pembuatan rapor ganda itu di luar sepengetahuan pihaknya sebagai kepala sekolah, kata Muhammad Khoiron melalui siaran pers, Jumat petang.

Ia mengungkapkan dari hasil penelitian pihaknya, pembuatan rapor ganda itu merupakan ulah salah satu oknum guru madrasah tersebut. Atas temuan ini, Khoiron mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk tindak lanjutnya.

Dugaan kepemilikan buku rapor ganda oleh sejumlah siswa MTs Negeri Lasem terungkap ketika sejumlah sekolah menengah atas (SMA) yang menggelar seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) menemukan keganjilan pada sejumlah rapor yang digunakan siswa asal sekolah tersebut.

Contohnya, dari temuan salinan dua buku rapor milik siswa dengan nama berinisial M. Dua buku rapor dengan satu nama itu memiliki nilai yang berbeda di semua mata pelajaran dari kelas VII hingga kelas IX.

Rapor pertama yang diduga asli, nilai semua mata pelajaran terlihat sangat rendah. Namun, di rapor kedua dengan nama sama, nilai semua mata pelajaran melonjak drastis. Kedua rapor milik siswa M ini dilegalisasi pihak sekolah.

Karena ada peningkatan nilai di hampir semua mata pelajaran, praktis jumlah nilai dan nilai rata-rata siswa melonjak drastis. Dari data itu juga diketahui ada rapor ''baru'' siswa yang nilainya melonjak drastis hingga 15 poin dari rapor pertama.

Selain itu, diketahui MTs Negeri Lasem dulunya memiliki sampul berwarna hijau. Namun, rapor baru justru memiliki sampul berwarna merah.

Pengamat Pendidikan dari STIE YPPI Rembang Mudzakir mengatakan jika pemalsuan rapor itu benar adanya, maka apapun alasannya sudah merupakan tindak pidana.

"Pemalsuan data apapun, apalagi nilai akademik, sudah merupakan bentuk tindak pidana. Tindak lanjutnya di tangan aparat," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement