REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) harus melakukan upaya serius untuk mewujudkan sekolah tanpa kekerasan. Kasus kebrutalan para siswa SMAN 6 Kebayoran Baru, Jaksel, terhadap para wartawan merupakan cermin kegagalan pendidikan karakter di sekolah. “Sungguh ironis di SMA yang bertaraf nasional ada kultur kekerasan,” ungkap Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, kepada Republika melalui SMS.
Ia menilai perlu ada intensifikasi pendidikan moral dan keteladanan bagi siswa. “Keteladanan tak hanya di sekolah oleh lingkungan sekolah, tapi juga di lingkungan keluarga dan juga perilaku elit kekuasaan.”
Asrorun mengatakan kasus kekerasan tersebut harus dituntaskan, dengan melakukan penegakan hukum tanpa bulu. “Pelajar yang bersalah perlu diberi pembinaan, demikian juga jika ada wartwan yang terlibat tindak kekerasan juga harus diproses,” katanya. Ia mengatakan kekerasan oleh siapa pun tidak dibenarkan. Tidak boleh pula atas nama profesi menyebabkan dimatikannya penegakan hukum.
Proses hukum tersebut, lanjutnya, mesti sesuai dengan prinsip-prinsip perlndungan anak dan tetap menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan. “Jika ada siswa yang terbukti terlibat dalam kekerasan, harus dijamin hak mereka. Pada hakekatnya anak-anak adalah korban dari perlakuan salah orang dewasa.”