REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengatakan, pihaknya akan turun tangan untuk menangani kisruh Universitas Indonesia bila para pihak baik rektor ataupun majelis wali amanat (MWA) gagal untuk bersepakat menyelesaikannya.
"Kalau sampai akhir Desember, belum ada kesepakatan, Kemendikbud akan mengambil alih," katanya seusai mengikuti peringatan hari lansia internasional di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (22/12).
Hal ini menanggapi kisruh di Universitas Indonesia (UI) yang semakin runcing setelah Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri menyatakan MWA tidak lagi eksis keberadaannya, sedangkan MWA menyatakan Gumilar bukan lagi rektor UI.
Ia mengatakan, Kemendikbud tetap berharap agar para pihak di Universitas Indonesia dapat segera menyelesaikan masalahnya. UI sebagai institusi pendidikan yang dihormati dan terpandang seharusnya juga mampu menyelesaikan masalahnya.
"UI itu I nya Indonesia. Bukan PT (Perguruan Tinggi) kemarin sore, tetapi sudah mapan, masak sih tidak bisa menyelesaikan secara internal dengan baik," katanya.
Ia menambahkan, meskipun pihaknya memiliki kewenangan, namun tetap mengharapkan agar kisruh yang terjadi dapat diselesaikan secara internal. Dirinya menghargai UI sebagai institusi yang otonom dan menilai mampu menyelesaikan masalahnya. "Bagaimana harkat dan martabat UI (kalau diintervensi Kemendikbud)," katanya.
Untuk itu, Kamis malam ini akan mempertemukan kedua belah pihak untuk dapat berdialog menyelesaikan masalah ini.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin kedua belah pihak saling meniadakan atau menihilkan, saling tidak mengakui. Menurut dia, kedua belah pihak sebaiknya saling introspeksi.
Menurut dia, sejak UU Badan Hukum Pendidikan No 9/2009 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah membuat PP No 66/2010 sebagai payung hukum BHMN hingga masa transisi yang selesai pada 2013.
Mendikbud mengungkapkan, pada pertemuan September lalu dengan UI, pihaknya telah mengajukan tiga opsi terhadap status lembaga UI di masa transisi tersebut.
Pertama adalah langsung konversi dari status Badan Hukum Milik Negara menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan pemerintah (PTP atau Perguruan Tinggi Negeri).
Kedua melanjutkan majelis wali amanah hingga pada 2013, ketiga mengganti orang-orang di MWA. Namun demikian hingga saat ini, pihak Universitas Indonesia belum memutuskan terhadap opsi tersebut.