REPUBLIKA.CO.ID, PALU---Agar lebih berkualitas, Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu Muhammad Basir mendorong dosen di kampusnya yang masih bergelar S1 untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Muhammad Basir mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan pengajar mahasiswa calon sarjana adalah dosen yang berpendidikan minimal magister (S2).
Saat ini dari 1.200 pengajar di Universitas Tadulako Palu, 100 diantaranya masih bergelar sarjana atau S1.
Dia mengharuskan para dosen bergelar S1 itu agar melanjutkan studi ke jenjang selanjutnya selambat-lambatnya pada 2014.
Jika ada dosen yang tidak melanjutkan ke jenjang S2 pada 2014 maka pengajar tersebut akan dipindahkan menjadi tenaga administrasi.
Sementara jika ada dosen S1 yang berumur di atas 50 tahun maka akan dipensiunkan.
Muhammad Basir mengatakan, tujuan diterapkannya hal itu adalah untuk meningkatkan kualitas pengajar serta menghasilkan lulusan yang lebih baik.
Pemberlakuan peraturan tersebut sebenarnya sudah diberitakan beberapa waktu yang lalu kepada dosen yang masih bergelar sarjana.
Universitas Tadulako Palu adalah satu-satunya perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah guru besar sebanyak 47 orang dari jumlah dosen mencapai 1.200 orang.