Senin 15 Oct 2012 23:00 WIB

Menteri Nuh: Tambah Jam Belajar tak Bebani Siswa

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hafidz Muftisany
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh.
Foto: Republika
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M.Nuh meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana kebijakan penambahan jam belajar. Nuh yakin kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan beban psikologi kepada para siswa.

Pasalnya penambahan jam belajar ini tidak semata dilakukan dalam bentuk pengajaran di dalam kelas.

"Penambahan jam belajar ini bukan berarti harus ada penambahan jam tatap muka di dalam kelas. Intinya bukan menambah beban belajar formal," katanya. Penambahan jam belajar bisa berupa menonton video pendidikan, diskusi, ataupun kegiatan ekstrakurikuler.

Nuh menyebut rencana penambahan jam belajar ini muncul karena adanya perubahan drastis kondisi lingkungan para siswa. Saat ini banyak orang tua yang sibuk dengan aktifitas pekerjaannya sendiri sehingga anak-anak kurang mendapatkan sentuhan pendidikan di keluarga.

 

Sebagai gantinya, kekurangan pendidikan di keluarga itu diberikan di dalam sekolah. "Biar bagaimanapun pendidikan anak-anak harus diperhatikan, terutama pendidikan moral dan akhlak," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement