YOGYAKARTA--Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta bersedia menerima mahasiswa baru hanya dengan berdasarkan surat tanda tamat belajar jika ada peraturan gubernur.
"Jika nanti ada peraturan gubernur dan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta membolehkan maka kami akan menaatinya. Kami siap menerima mahasiswa baru dengan tidak berdasarkan kelulusan ujian nasional (UN)," kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Daerah Istimewa Yogyakarta, Didit Welly Udjianto, Rabu.
Menurut dia, perguruan tinggi swasta tidak mempermasalahkan kalau memang STTB bisa untuk mendaftar, asalkan sudah ada peraturan gubernur dan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) DIY membolehkan.
"Aturan penerimaan mahasiswa baru selama ini tunduk pada Peraturan Pemerintah No.
17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur bahwa calon mahasiswa adalah yang sudah lulus pendidikan satu tingkat di bawahnya serta lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan," katanya.
Dengan dasar tersebut, katanya, maka tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus berdasarkan lulus UN sehingga mereka yang dinyatakan tamat belajar tingkat SMA dapat melanjutkan ke perguruan tinggi.
"Jika nanti memang Provinsi DIY mengeluarkan STTB dan diikuti dengan peraturan gubernur maka kemungkinan besar PTS akan dapat menerima mahasiswa baru berdasarkan STTB," katanya.
Sebelumnya Dewan Pendidikan DIY dan Pemerintah Provinsi DIY sedang merumuskan kemungkinan pemberian STTB karena penyelenggaraan UN dinilai tidak komprehensif sebagai alat ukur standar kelulusan dan pelaksanaanya juga tidak relevan dengan kurikulum tingkat sistem pendidikan yang berbasis sekolah.
Ketua Dewan Pendidikan DIY Wuryadi mengatakan pemberian STTB diharapkan bisa menjadi solusi tepat untuk menentukan kelulusan siswa dengan standar penelian yang ditentukan masing-masing satuan pendidikan/sekolah.
"STTB menjadi sistem penilaian tersendiri. Siswa yang memperoleh STTB bisa mendaftar di semua perguruan tinggi di Yogyakarta. Dengan demikian, untuk menempuh studi di perguruan tinggi patokannya STTB, bukan lulus UN atau tidak," katanya.
Wuryadi menilai pemerintah pusat selama ini tidak terbuka dalam penyelenggaraan UN karena hanya menekan sekolah maupun siswa untuk jujur dalam ujian. "Pemerintah seharusnya terbuka dan jujur mengenai alat ukur yang dipakai dalam UN. Setiap soal ujian harus diumumkan derajat kesulitannya. Selama ini masalah itu tertutup dan tidak pernah ada kajian," katanya.
Ia mengatakan dalam proses ukur kelulusan ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu sasaran ukur (siswa), dan alat ukurnya. "Sekarang ini hanya siswa yang disalahkan, sementara alat ukurnya tidak pernah dipersoalkan," katanya.