Jumat 23 Jul 2010 09:27 WIB

UU No 31/2009 Amanatkan Pendidikan Meteorologi Masuk Kurikulum

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Undang-undang No 31/2009 tentang Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengamanatkan pendidikan dan pelatihan meteorologi, klimatologi, dan geofisika masuk kurikulum, sehingga peserta didik sejak dini memahami kebencanaan.

''Yang rentan dalam proses risiko bencana alam adalah anak-anak, mereka akan dewasa sehingga perlu dibentuk kesadaran akan kebencanaan dimulai sejak dini sehingga bisa membantu penyelamatan," ujar Sekretaris Utama BMKG Pusat Dr Andi Eka Sakya usai sosialisasi UU tentang BMKG, Kamis (22/7).

Dalam pasal 81 UU 31/2009 mengamanatkan, Badan wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pendidikan dan pelatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c ditegaskan pada pasal 84 yang dilaksanakan berdasarkan: point a), kebutuhan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik. Point b), standar kurikulum dan silabus serta metoda pendidikan dan pelatihan. c), standar tata kelola organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. dan d), tingkat perkembangan teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar.

Oleh karena itu, kata Andi, dalam pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 31/2009 akan dimasukkan penekanan-penekanan ke meteorologi, klimatologi dan geofisika serta kebencanaan masuk kurikulum.

Selain itu juga terhadap penekanan peran pemerintah daerah dan masyarakat karena masalah bencana bukan saja rusan pemerintah. Menurut Andi, sangat diperlukan pendidikan MKG masuk kurikulum sesuai amanat UU No 31/2009 sehingga terbangun kesadaran dan semakin mengenal dan mengetahui fenomena alam, baik perubahan iklim, cuaca, dan potensi bencana lainnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement