REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh, yang menghentikan pendirian sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tahun ajaran 2011/2012, dinilai tepat oleh pengamatan pendidikan Prof Daniel M Rosyid PhD. Menurut Daniel, belum saatnya RSBI diterapkan di Indonesia. Sebab, lebih baik Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) fokus pada pemerataan pendidikan agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
"Keputusan penghentian pendirian RSBI sampai Kemdiknas selesai melakukan evaluasi harus disambut baik," jelas Daniel, Senin (14/3).
Menurut dia, munculnya sekolah berlabel RSBI membuat banyak sekolah biasa berlomba-lomba ingin mendapatkan status RSBI dengan berbagai cara. Tujuannya agar terbentuk opini di masyarakat yang menganggap sekolah itu sebagai sekolah internasional.
Daniel menilai, dalam praktiknya RSBI banyak yang menyalahi aturan. "Penerapan alokasi 20 persen bagi siswa miskin penerima beasiswa banyak yang dilanggar pengurus sekolah berstatus RSBI," ungkapnya.
Daniel menyatakan, seharusnya status RSBI merupakan penilaian yang dilakukan oleh Kemdiknas dan masyarakat. Bukan klaim sepihak yang dilakukan pengurus sekolah. Karena itu, evaluasi wajib dilakukan dalam bentuk audit kepada sekolah atas informasi statusnya sebagai RSBI yang telah tersebar di masyarakat.
"Kalau hanya klaim sekolah, dikhawatirkan terjadi pembohongan publik," terang mantan ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur (Jatim) tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Dr Harun MM, akan mematuhi perintah Kemdiknas untuk menghentikan pendirian RSBI di wilayahnya. Pihaknya segera melakukan evaluasi terhadap seluruh sekolah berlabel RSBI. Di Jatim sendiri terdapat 164 sekolah berstatus RSBI, yang terdiri 6 SD, 66 SMP, 49 SMA, dan 43 SMK.
Jika terdapat sekolah yang tidak ada bedanya dengan sekolah umum, ungkap Haruns, status RSBI sekolah bersangkutan bisa dicopot. Dia menyebut, bentuk evaluasi meliputi penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar mengajar di kelas, kurikulum pendidikan, dan sistem pembiayaaan. "Yang jelas kami tidak akan memberikan ijin pendirian RSBI baru," katanya.
Hasil evaluasi nanti, sambung Harun, akan mengerucut pada tiga opsi. Pertama, ada RSBI yang ditingkatkan statusnya menjadi SBI. Kedua, tetap menjadi RSBI dengan mengikuti saran hasil evaluasi tim penilai. Ketiga, status sekolah RSBI diturunkan alias menjadi sekolah reguler.
"Kebijakan evaluasi dilakukan sebab sejak berdiri lima tahun lalu belum pernah diadakan penilaian. Yang terjadi malah keberadaan RSBI menimbulkan masalah baru," terang Harun.