REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyediakan bantuan pendidikan Bidik Misi untuk 8 ribu mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tahun ini.
Kepala Sub Direktorat Kemahasiswaan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdikbud, Widyo Winarso, mengatakan pemberian ribuan beasiswa tersebut diberikan kepada mahasiswa di 500 PTS yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Tahun 2012 yang lalu sebanyak 142 PTS telah bekerja sama dengan Bidikmisi, dan tahun ini ada 8.000 kuota tambahan," tutur Widyo dihubungi, Senin (26/8).
Widyo mengungkapkan mulai 2012 lalu, Bidikmisi tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang kuliah di PTN, namun juga di sejumlah mahasiswa PTS yang telah bekerja sama dengan Kemdikbud.
Menurut Widyo untuk dapat bekerja sama dengan program Bidikmisi Kemdibud, program studi PTS yang berada di Pulau Jawa harus terakreditasi A, sedangkan untuk PTS luar Jawa harus terakreditasi minimal B.
Sedangkan syarat untuk mahasiswa PTS sama dengan syarat untuk mahasiswa PTN yaitu mahasiswa berprestasi akademik yang mengalami kesulitan ekonomi.
Widyo mengungkapkan alasan mengapa Bidik Misi dibuka untuk mahasiswa PTS. Hal tersebut menurutnya karena mahasiswa yang berprestasi namun kemampuan finansialnya lemah juga ada di PTS.
Widyo menambahkan selain Bidik Misi, Kemdikbud juga memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang mulai dikucurkan tahun akademik 2013/2014 ini. Salah satu tujuannya adalah mengurangi biaya pendidikan di PTN yang ditanggung masyarakat atau mahasiswa.
BOPTN juga diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan kepada mahasiswa dan mempermudah pengelolaan pembiayaan kuliah yang saat ini menggunakan system Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Peraturan tentang biaya kuliah tunggal (BKT) dan UKT pada PTN, KATA Widyo, berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 55 Tahun 2013.
Dalam Pasal 1 Ayat 3 Permendikbud tersebut disebutkan definisi uang kuliah tunggal (UKT) adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Selain itu, pada Permendikbud tersebut menegaskan bahwa selain UKT, PTN dilarang memungut uang pangkal dari mahasiswa baru program sarjana (S1) dan program diploma (D3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5.