Sabtu 15 Feb 2014 10:12 WIB

Mau Jadi Anggota Majelis Wali Amanat UI ? Ini Persyaratannya

Rep: Hannan Putra/ Red: Muhammad Hafil
Salah satu Gedung di UI
Salah satu Gedung di UI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Indonesia (UI) membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat umum untuk menjadi Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) Wakil Unsur Masyarakat Umum masa bakti 2014-2019. Pendaftaran dibuka pada 14 Februari – 26 Februari 2014. 

Sebagaimana tercantum dalam website resminya, kriteria umum Anggota MWA UI Wakil Unsur Masyarakat Umum adalah sebagai berikut:

1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.Memiliki reputasi baik, komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta bukan anggota partai politik.

3. Memiliki kepemimpinan: mampu bekerja sama, berempati, menginspirasi, dan memberdayakan,  mampu berkomunikasi secara  baik dan efektif, serta mampu bertindak sebagai figur penghubung UI – masyarakat.

4.Berjiwa kemitraan dan memiliki jaringan luas di sektor publik dan swasta untuk kepentingan, kemajuan, dan manfaat UI.

5.Memiliki pemahaman isu strategis Perguruan Tinggi khususnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

6.Bersedia menjadi Ketua Komite Audit atau Komite Risiko sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

 

Sedangkan tugas dan kewajiban MWA (PP 68 tahun 2013, Pasal 25 ayat 1) adalah:

1.Menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar

2.Melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan UI

3.Mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta mengevaluasi implementasinya

4.Memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan

5.Melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan DGB

6.Mengangkat dan memberhentikan Rektor UI

7.Menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan organ lain setelah melalui pertimbangan rapat koordinasi antar organ

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement