REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melalui tahap penjaringan dan sosialisasi kepada masyarakat pada 14 Februari – 26 Februari 2014, kegiatan seleksi Anggota MajelisbWali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) Wakil Unsur Masyarakat masa bakti 2014 – 2019 memasuki tahap pemilihan bakal calon anggota.
Berikut adalah ke-27 bakal calon anggota MWA UI yang lolos pada tahap seleksi awal:
1 Ahmad Rizali bin Abd Gafar, MSc.
2 Arum Atmawikarta, Dr. Drs. SKM. MPH
3 Ascobat Gani, Dr. MPH, Dr.PH
4 Alex Papilaya, dr. DTPH
5 Deden Abdurrohmat, Ir. MBA
6 Doddy P. Partomihardjo, Sp.M
7 Djoko Rahardjo, Prof. dr. Sp.B, Sp. U(K)
8 Duloh Suherman, S2 Hukum
9 Erry Riyana Hardjapamekas, SE
10 Evita Maryanti Tagor, Dra, AK, MM
11 Farid A. Moeloek, Prof. Dr. dr. SP.OG (K)
12 Herry Cahyoko, SE, MM
13 Imam Mustofa Kamal, S.Sos.
14 Kartono Mohamad, dr.
15 Mayling Oey-Gardiner, Prof, Ph.D
16 Markus R. A. “Kepra” Prasetyo, SE
17 Muh. Arief Effendi, SE, MSi, AK, QIA, CPMA, CA
18 Saparinah Sadli, Prof. Dr.
19 Satrio Budihardjo Joedono, Prof. Emeritus, DPA
20 Satryo Soemantri Brodjonegoro, Prof. Ph.D
21 Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D
22 Syarif Usman, Ir. MKKK
23 Sutan Rahmad H. Manurung, S.E.Ak, M.Ak., CA. CMA
24 Trihono, Dr. dr, M. Sc.
25 Tubagus Farich Nahril, Drs. MBA.
26 Tubagus Haryono, SE AK, MM (UI), Dr. Manajemen Bisnis
27 Zubairi Djoerban, Prof., dr, SpPD-KHOM, FINASIM
Kepala Kantor Komunikasi UI, Farida Haryoko, mengatakan UI memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan masukannya terkait ke-27 nama bakal calon
anggota MWA UI. Masupan dapat dikirimkan melalui ke email [email protected] atau faks 021-7863519 atau sekretariat panitia, Gedung PAU, Lt 8, Kampus UI Depok, paling lambat 5 Maret 2014, pukul 12.00 WIB.
Setelah menerima asupan masyarakat, Senat Akademik UI akan memilih 12 calon dan pengumuman Anggota MWA UI Wakil Masyarakat Terpilih masa bakti 2014 – 2019. Pemilihan dilaksanakan pada 13 Maret 2014.
Adapun tugas dan kewajiban MWA (PP 68 tahun 2013, Pasal 25 ayat 1) menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan UI, mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta mengevaluasi implementasinya, memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI, dan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan, melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan DGB, mengangkat dan memberhentikan Rektor UI dan menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan organ lain setelah melalui pertimbangan rapat
koordinasi antar organ.