Senin 17 Mar 2014 09:39 WIB

BKS PTIS: Kaji Ulang Penamaan Fakultas dan Jurusan oleh Kemenag

Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Foto: wordpress.com
Universitas Muhammadiyah Purwokerto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta Dr Muhadjir Effendy menilai keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kurang sensitif, dan responsif terhadap realitas di lapangan.

"Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) terkait pembentukan dan penamaan fakultas dan jurusan di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) kurang responsif, sehingga harus dikaji ulang," kata Muhajir Effendi di Malang, Senin.

Oleh karena itu, kata dia, Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI nomor 3389 tersebut perlu ditinjau dan dikaji ulang, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan keputusan Dirjen Pendis tersebut telah dibahas dan dikaji secara detail oleh sejumlah pimpinan PTAIS yang tergabung dalam BKS PTIS, yakni UMI Makasar, Unisba Bandung, UIK Bogor, UII Yogyakarta, Uhamka Jakarta, UM Palembang, UMSU Medan, UMSIDA Sidoarjo, Unisula Semarang, UMJ Jakarta.

Menurut Muhadjir, setiap perguruan tinggi punya kekhasan, sehingga penamaannya juga tergantung kondisi masing-masing perguruan tinggi itu. Mereka memiliki statuta sendiri yang didasarkan pada filosofi perguruan tinggi bersangkutan.

Ia mengakui untuk PTAIS, keputusan tersebut sangat memberatkan karena berbenturan dengan kepentingan akreditasi, struktur organisasi yang tidak efisien, kemampuan pendanaan, serta kendala sarana prasarana.

Berbeda dengan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), penamaan fakultas dan jurusan justru tidak diatur. Ada penamaan yang berbeda, tapi punya arti hampir serupa, seperti Fakultas Sastra dengan Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya atau Fakultas Teknik dan Fakultas Sains dan Teknologi.

Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMM Faridi menyatakan yang penting penyelenggaraan pendidikan tinggi Islam itu berkualitas dan pengelompokan rumpun ilmu juga tetap diperhatikan, namun bukan berarti nama fakultas dan jurusan diatur terlalu ketat, apalagi syarat harus ada sekian jurusan dari satu fakultas, tentu itu memberatkan.

"Terutama bagi PTAIS kecil dan beru berkembang. Konsekuensi penambahan jurusan baru adalah kesulitan akreditasi akibat kekurangan peminat dan itu menjadi masalah tersendiri," kata Faridi.

PTIS yang ada di Indonesia mencapai 330 lebih dan telah ambil bagian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perguruan tinggi agama Islam yang tak semuanya bisa dipenuhi oleh negara.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement