REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan dua guru besar tetap yaitu Prof. Dr. Guritnaningsih sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Psikologi dan Prof. Topo Santoso, SH., MH.,Ph.D sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Hukum.
Dalam pidato pengukuhannya berjudul 'Peranan Hukum Pidana dalam Proses Demokrasi di Indonesia,' Topo Santoso mengatakan, kajian hukum pidana terkait proses Pemilu masih belum banyak dilakukan di Indonesia. Padahal setiap kali pemilu selalu banyak terjadi tindak pidana.
Dari waktu ke waktu, katanya, terdapat kecenderungan peningkatan penggunaan sanksi pidana pada pemilu namun pembuat UU masih gamang menentukan norma-norma manakah yang pelanggarannya perlu diperkuat sanksi pidana.
"Tidak sedikit yang sebetulnya cukup dengan sanksi administratif namun diberikan juga sanksi pidana," kata Topo, Rabu (5/11).
Topo khawatir penggunaan sanksi pidana dalam UU Pemilu tersebut hanya mengikuti kecenderungan peraturan terdahulu tanpa melakukan kajian mendalam tentang efektivitas dari aturan pidana tersebut.
Ia berharap para pembuat UU segera melakukan pembahasan dan penetapan atas berbagai ketentuan pidana pemilu secara mendalam untuk memperoleh hasil ketentuan yang lebih jelas, tidak ambigu, tidak bermakna ganda, dan mudah dipahami semua pihak.
Sementara itu Guritnaningsih menyampaikan pidato ilmiahnya berjudul 'Psikologi Lalu Lintas: Perkembangan, Tantangan dan Peluang'.
Topik tersebut dipilih berdasarkan pengalamannya selama kurun waktu sewindu mengkaji perilaku pengemudi kendaraan bermotor yang tinggal di daerah perkotaan seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia.