REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendirikan Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Penyelenggaraan program pendidikan Diploma I dan II berlokasi di Solo Techno Park (STP), Jateng.
Nota Kesepahaman pendirian Akademi Komunitas Industri TPT diteken Wali Kota Solo, Hadi Rudyatmo, dengan Menteri Perindustrian, Saleh Husin, di STP, Jumat (13/2).
Akademi Komunitas Industri TPT ini, kata Saleh Husin, merupakan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi. Sehingga dalam penyelenggaraan pendidikan dilengkapi dengan sarana prasarana pendidikan berupa laboratorium, workshop dan teaching facroty. Selain itu, dilengkapi pula Lembaga Serifikasi Profesi dan Tempat Uji Kompetensi.
Untuk pengadaan sarana prasarana pendidikan, Kemenperin pada 2015 ini menyediakan dukungan anggaran semalui DIPA Kemenperin.
Sebagai dasar hukum penyelenggaraan Akademi Industri TPT, Kemenperin 2014 meneken nota kesepahaman dengan Kemendikbud, tentang Pendirian dan Pengembangan Akademi Komunitas di lingkungan Kemenperin.
Sesuai dengan MoU, Kemenperin diberi kewenangan mendirikan Akademi Komunitas dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor industri.
Konsep pengembangan Akademi Komunitas yang dibangun ini, kata Saleh Husin, sepenuhnya untuk memenuhi kepentingn industri.
Oleh sebab itu, meskipun secara kelembagaan Akademi Komunitas berada di bawah Kemenperin, namun Akademi Industri TPT ini merupakan milik bersama antara Pemkot Solo dan Perusahaan dan Asosiasi Industri TPT.
Untuk itu, penyelenggaraan Akademi Komunitas mulai menyusun kurikulum, program, pembelajaran, praktik dan magang industri telah dirancang bersama dengan perusahaan dan asosiasi industri.
Ia menjelaskan, perusahaan dan asosiasi industri juga harus memiliki komitmen untuk menempatkan lulusan Akademi Komunitas ini di perusahaan industri TPT.