Senin 13 Jan 2025 20:18 WIB

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan, Ini Persiapan Kemenperin

Belum ada penetapan kadar maksimum penggunaan gula.

Ilustrasi Minuman Kemasan Manis
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Minuman Kemasan Manis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, sektor perindustrian dalam negeri pada dasarnya mengikuti pemerintah soal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan diimplementasikan pada semester II tahun 2025.

"Jadi industri pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merijanti Punguan Pitaria ditemui di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Meski demikian, dirinya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pembahasan implementasi cukai MBDK pada semester II tahun ini, serta belum adanya penetapan kadar maksimum penggunaan gula dalam minuman yang dijual.

"Kita belum terinfo, itu yang pertama, yang kedua dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya, nah kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan," kata dia.

Oleh karena itu, Meri menyampaikan saat proses pembahasan implementasi kebijakan ini, diharapkan semua pemangku kepentingan di industri makanan dan minuman (mamin) dirangkul supaya beleid yang ditetapkan diterima.

"Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar," kata dia

Lebih lanjut, menurut dia, pembatasan penggunaan gula dalam industri minuman dengan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan lebih mudah, mengingat hanya melakukan revisi satu parameter kunci.

"Seandainya SNI yang akan digunakan, SNI kita akan revisi, namun itu akan lebih mudah karena hanya satu parameter, menambahkan satu parameter," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II-2025, sementara batasan kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan.

"MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II-2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dia melanjutkan rincian mengenai pengenaan cukai MBDK akan dituangkan dalam aturan turunan, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu yang akan diatur adalah soal konsumsi gula tambahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement