Senin 22 Jun 2015 17:02 WIB

Pemilihan Ulang Rektor IAIN Mataram Digugat ke PTUN

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Taufik Rachman
Gedung perkuliahan IAIN Mataram.
Gedung perkuliahan IAIN Mataram.

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM- Kisruh IAIN Mataram memasuki babak baru. Polemik dimulai ketika tidak dilantiknya Taufik sebagai rektor terpilih IAIN yang sah. Akibat adanya temuan pusat terhadap dirinya. Sehingga, membuat Nasrudin mantan Rektor IAIN ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs).

Memasuki bulan April, Menteri Agama mengirimkan surat tertanggal 10 April ke IAIN Mataram yang menyatakan pemilihan rektor yang telah berlangsung dibatalkan karena hukum. Sebab, adanya indikasi dua orang senat yang memilih berstatus sedang tugas belajar yang dimana tidak mempunyai hak untuk memilih.

Hingga akhirnya, pada 28 Mei, surat Menteri Agama meminta agar pemilihan ulang Rektor IAIN Mataram dalam waktu paling lama empat minggu. Nasrudin akhirnya mengangkat Pjs dan Plt sebagai senat termasuk unsur dari dosen. Serta membentuk kepanitian untuk menyelenggarakan pemilihan.

Sekretaris Tim Pemenangan Taufik, Irzani akan mengugat Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Rektor IAIN, Nasrudin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, telah melaksanakan pemilihan ulang Rektor IAIN secara tidak prosedural dan terbilang cacat hukum.  Dimana, senat yang akan ikut memilih masih sedang berstatus tugas belajar dan tugas tambahan.

“Kami sedang mempersiapkan gugatan PTUN. Hari ini kami akan memasukan gugatan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (22/6).

Ia menuturkan, proses pemilihan ulang rektor IAIN yang tengah berlangsung catat prosedur. Sebab, anggota senat dari unsur dosen yang terpilih masih ada yang berstatus sedang tugas belajar. Sementara, dosen yang dbebankan tugas belajar dibebaskan dari tugas administrasi termasuk di senat.

Menurutnya, selain itu, pihaknya juga menggugat surat keputusan Pjs Rektor IAIN tentang pengangkatan semua Pjs dan Plt di fakultas masing-masing menjadi anggota senat. Sebab, sebenarnya, Pjs ataupun Plt tidak diperbolehkan menjadi bagian dari senat.

Irzani pun mempertanyakan dua surat perintah pelaksanaan pemilihan ulang rektor IAIN Mataram yang dikeluarkan oleh Menteri Agama. Sebab, apakah masuk kategori peraturan atau surat biasa. Bahkan, surat tersebut hanya satu lembar.

Ketua Panitia pemilihan ulang Rektor IAIN, Adi Fadli membantah tuduhan adanya anggota senat yang berstatus sedang tugas belajar atau tambahan. Dirinya mengklaim senat yang ada tidak berstatus seperti yang disangkakan. “Tidak ada senat yang sedang tugas belajar dilibatkan,” ungkapnya.

Dirinya pun mempersilahkan jika pihak Irzani yang akan menggugat ke PTUN. Sebab, pihaknya mengaku melaksanakan pemilihan ulang rektor sesuai prosedur dan berdasarkan perintah  Menteri Agama.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement