REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan merevisi UU Hak Paten Nomor 14 Tahun 2001. Hal ini dilakukan pemerintah karena banyak hal yang tidak sesuai.
“Banyak norma yang perlu disesuaikan lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Riste dan Pengembangan, Muhammad Dimyati saat Press Briefing tentang Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Kamis (6/8).
Ia juga menerangkan, perevisian ini sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dimyati mencontohkan isi pada pasal delapan di UU tersebut. Menurutnya, isi pasal yang berbunyi ‘Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang’ akan direvisi.
Untuk melindungi hasil riset terutama penerima hak paten, pemerintah juga akan mencabut biaya pemeliharaan yang selama ini ditanggung oleh inventor sendiri. Dimyati mengatakan, pemerintah juga akan memberikan royalti kepada invetor yang melakukan riset. Terutama, kata dia, yang sudah mencapai masuk ke industri.
Sejauh ini, Dimyati menjelaskan, royalti yang dibayarkan oleh industri ke inventor selalu masuk pada institusinya atau lembaga pemerintah. “Jadi para inventor tidak dapat apa-apa,” katanya.
Oleh karena itu, berdasarkan peraturan menteri keuangan, 40 persen akan dialokasikan ke inventornya. Kemudian, lanjut dia, 60 persen untuk institusinya.