Senin 12 Oct 2015 15:31 WIB

STIE GICI: Dinonaktifkan Bukan Berarti Dibekukan atau Dicabut Izinnya

Rep: c13/ Red: Taufik Rachman
STIE GICI
STIE GICI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menonaktifkan 243 Perguruan Tinggi Swasta (Swasta). Status PT-PT itu telah tertera dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) beberapa waktu lalu.

Salah satu PTS yang dinyatakan non-aktif adalah STIE GICI. Perguruan tinggi ini dibawah naungan Yayasan Nusa Jaya Depok.  Humas Yayasan Nusa Jaya, Nuryani Susana mengaku pihaknya sempat gelisah dan pusing karena pemberitaan itu.

“Kami jelas gelisah karena penonaktifan ini akan menimbulkan multitafsir, artinya akan ada pihak yang menilai bahwa GICI itu telah dibekukan,” ujar wanita yang biasa disapa Susan kepada Republika, Senin (12/10). Padahal penonaktifan itu bukan berarti dibekukan maupun dicabut izinnya.

Susan juga menerangkan tidak ada pemberitahuan sama sekali dari Kemenristekdikti terkait status tersebut. Surat peringatan penonaktifan baru diberikan setelah informasi ini telah tersebar ke publik. Pihaknya baru mengetahui status GICI melalui surat pemberitahuan beberapa waktu lalu.

Menurut Susan, surat itu mengungkapkan alasan GICI dinonaktifkan. Di surat ini dijelaskan bahwa Kemenristekdikti melihat ada pelanggaran administrasi yang terjadi di GICI. Hal ini karena Kampus GICI di Mampang, Bekasi dan Bogor dianggap tidak memiliki izin. Padahal pendirian kampus-kampus di wilayah itu masih satu kesatuan dengan GICI yang berada di Depok, Jawa Barat.

“Itu sudah sesuai dengan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan program studi di luar domisli perguruan tinggi,” kata Susan. Pada pasal 1 tertera bahwa domisili      perguruan      tinggi      adalah      wilayah      kabupaten/kota      tempat penyelenggaraan perguruan  tinggi  yang  ditetapkan  dalam  ijin  pendirian  dan kabupaten/kota   yang   berbatasan   langsung   dengan   kabupaten/kota   tempat penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut. Berdasarkan aturan itu, Susan berpendapat, kampus-kampus di wilayah luar Depok sudah sesuai aturan.

Sejauh ini, kata Susan, permasalahan tersebut sudah disampaikan ke Kemenristekdikti. Namun hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah. Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus memperbaiki segala hal yang memang dianggap belum sesuai dengan standar pemerintah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement