REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bekerja sama dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Asosiasi Badan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI), dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) telah melakukan pembinaan terhadap 243 perguruan tinggi ‘’non-aktif” di seluruh Indonesia.
Kemenristekdikti akan terus mendampingi perguruan tinggi bermasalah tersebut agar menjadi perguruan tinggi yang sehat. Menurut Dirjen Kelembagaan Iptekdikti, Patdono Suwignjo, di bawah pembinaan Kemenristekdikti, saat ini jumlah Perguruan Tinggi “non aktif” telah berkurang menjadi 122.
"Saat ini sudah menjadi 122, dan 6 Perguruan Tinggi berada di bawah pembinaan Kementerian Agama dengan meng//update// data dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)," kata Patdono dalam Konferensi Persnya di Gedung D lantai 3, Kemenristekdikti, Jakarta, Selasa (24/11).
PDPT adalah pelaksana amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015, yang merupakan Pusat kumpulan data penyelenggaraan seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. PDPT berfungsi sebagai sumber informasi untuk beberapa lembaga. Di antaranya, dapat dijadikan sumber informasi untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi oleh Lembaga Akreditasi .
Kemudian, pemerintah juga dapat mengunakannya untuk melakukan pengaturan, perencanan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi. Selain itu, PDPT juga bisa menjadi sumber informasi Program Studi dan Perguruan Tinggi untuk melakukan pembinaan dan koordinasi. Bahkan, dengan kumpulan data tersebut masyarakat juga dapat mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Sebanyak 243 perguruan tinggi yang di non aktifkan pada16 September 2014 tersebut disebabkan karena melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya, karena tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 semester berturut-turut.
Sebab lainnya, karena rasio dosen mahasiswa tidak mencukupi, melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin, terjadi konflik, yayasannya sudah tidak aktif, dan tidak melapor saat mengganti yayasan atau saat pindah kampus.
Melalui program pendampingan yang intensif, Kemenristekdikti menargetkan sampai akhir tahun ini jumlah perguruan tinggi dalam pembinaan tersebut akan menjadi nol. "Target ini tentu dapat dicapai jika ada kesadaran dari perguruan tinggi tersebut untuk berubah menjadi perguruan tinggi yang sehat," jelas Patdono.