REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hingga saat ini masih ada 42 Perguruan Tinggi (PT) yang masih dalam pembinaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Jumlah ini mengalami penurunan dari beberapa bulan lalu yang angkanya mencapai 243 PT.
“Angka terbaru sudah berubah menjadi 42 PT yang masih dalam pembinaan,” kata Direktur Jenderal Kelembangaan dan Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo, Senin (28/12).
Sejumlah PT ini masih dalam proses perbaikan hingga akhir tahun untuk memperbaiki hal-hal yang dianggap bermasalah pada PT yang dimaksud.
Menurut Patdono, PT bisa dianggap bermasalah dan berada dalam pembinaan karena pelaksanaan kelas jauhnya. Kemudian perihal rasio dosen dan mahasiwa yang tidak sesuai dengan standar. Selain itu, bisa juga karena terdapat konflik yayasan di PT tersebut dan perlu diselesaikan secara internal terlebih dahulu.
Yang paling parah, tambah dia, praktik jual beli ijazah yang izin pendirian PT-nya jelas akan langsung dicabut oleh pemerintah. Dari 42 PT tersebut, Patdono mengatakan, 11 PT sudah menyerahkan status mereka kepada pemerintah.
“Mereka serahkan status pencabutan PT mereka kepada pemerintah. Ini terjadi karena mereka sudah menyerah dan minta kami cabut izin mereka saja,” kata Patdono.
Sementara 21 PT lainnya, kata Patdono, masih menunggu rekomendasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Selanjutnya, 10 PT masih harus menyelesaikan konflik internal mereka terlebih dahulu.