REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA UNPAD) selesai pada Ahad (17/4). Kendati demikian, hasil pemilihan masih menimbulkan persoalan. Anggota delegasi Mubes IX UNPAD dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wahyu Agung Permana mengatakan, proses pemilihan umum menunggu hasil musyawarah antarkandidat.
"Proses pemilihan Ketua Umum IKA UNPAD secara de jure maupun de facto belum selesai sebagaimana tersurat dalam Berita Acara Penghitungan Suara Ketua Umum IKA UNPAD Periode 2016-2020," ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4).
Menurutnya, sesuai dengan Berita Acara Penghitungan Suara tersebut, pimpinan Mubes IX IKA UNPAD memandatkan kepada 3 (tiga) kandidat untuk menyelesaikan tentang kepengurusan IKA UNPAD 2016-2020, paling lambat dalam waktu 1 (satu) pekan terhitung hari tanggal ditetapkan.
"Proses penghitungan suara pada hari Minggu malam, tanggal 17 April 2016 tersebut dihentikan karena ada selisih lebih 59 surat suara. Surat suara bodong tersebut tidak dihitung karena melebihi DPT," ungkap Direktur Eksekutif Pilkada watch tersebut.
Dijelaskannya, bahwa total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.542 suara. Perincian hasil perhitungan sementara, Hikmat Kurnia meraih suara sebanyak 546 suara, Ahmad Doli Kurnia sebanyak 455 suara, Yuddy Chrisnandi 530 suara, 11 surat suara tidak sah, serta menyisakan 59 suara yang tidak dihitung.
Wahyu mengimbau berbagai pihak menahan diri serta memberikan kesempatan kepada ketiga kandidat untuk bermusyawarah. "Hormati keputusan pimpinan Mubes yang memandatkan kepada ketiga kandidat untuk bermusyawarah," tutur Wahyu.
Perolehan suara ketiga kandidat memang bersaing ketat. Mulai dari pembukaan kotak pertama, selisih tiap calon kurang dari 10 suara. Misalnya di kotak pertama, Hikmat meraih 131 suara, Yuddy 118 suara, Doli 92 suara. Di kotak kedua, Doli unggul dengan raihan 60 suara. Di kotak ketiga, Hikmat unggul dengan 52 suara. Di kotak keempat, Yuddy unggul dengan 142 suara. Demikian seterusnya, pada kotak kesepuluh ternyata ditemukan kelebihan 59 suara, sehingga penghitungan suara dihentikan.
Berdasarkan fakta dan data yang ada, Wahyu menyayangkan atas ketidakcermatan beberapa media yang memuat pemberitaan tidak berdasarkan realita di lapangan. "Pemberitaan yang tidak sesuai fakta bertentangan dengan Pasal 6 butir C, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa Pers Nasional mengembangkan perannya untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar," kata Wahyu.