Rabu 02 Nov 2016 14:34 WIB

Kemenristek Dikti Siapkan Surat Edaran Transparansi Pemilihan Rektor

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Dwi Murdaningsih
Panitia Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan rekapitulasi penghitungan suara di gedung Phinisi kampus UNM, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (3/3).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Panitia Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan rekapitulasi penghitungan suara di gedung Phinisi kampus UNM, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mengatakan sedang mempersiapkan surat edaran kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia terkait proses pemilihan rektor. Menurut Nasir, seorang calon rektor terpilih nantinya harus lolos dua kualifikasi penting.

"Jangan ada permainan dalam pemilihan rektor. Pemilihan rektor harus bersih dari praktik suap maupun permainan lain. Kami sedang siapkan SE untuk menghindari praktik kecurangan pemilihan rektor," ujar Nasir kepada wartawan di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (2/11).

Pemuda Muhammadiyah Kritik Mekanisme Pemilihan Calon Rektor PTN

Menurut Nasir, SE akan segera diedarkan ke seluruh perguruan tinggi. Dirinya kembali menegaskan bahwa kewenangan 65 persen suara senat saat pemilihan rektor harus dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sementara terkait kewenangan 35 persen kewenangan suara menteri dalam pemilihan rektor, Nasir menegaskan jika dirinya tidak pernah melakukan penyalahgunaan. Dia menuturkan, ada dua kriteria yang harus dipenuhi oleh calon rektor terpilih.

"Pertama, harus memiliki kompetensi. Sebab kompetensi itu penting. Kedua harus bersih dari catatan inspektorat. Jika ada potensi kasus tertentu, maka saya tolak, sesuai dengan kewenangan yang saya miliki," kata Nasir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement