REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mewajibkan guru besar mempublikasi satu jurnal internasional setiap tahun mulai 2017.
"Para guru besar wajib mempublikasi satu jurnal ilmiah satu tahun sekali," kata dia di Jakarta, Selasa (6/12).
Kewajiban mempublikasi jurnal ilmiah tidak hanya dibebankan pada guru besar. Menristekdikti juga mewajibkan lektor kepala mempublikasi minimal satu jurnal ilmial setiap dua tahun sekali. Nasir menyebut, kewajiban tersebut mulai berlaku pada 2017. Saat ini, Kemristekdikti akan segera merumuskan regulasi yang mengatur kewajiban tersebut.
Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mendorong peningkatan jumlah jurnal publikasi di Indonesia. Ia menjelaskan, saat ini Indonesia menduduki posisi keempat se-Asia Tenggara dalam publikasi jurnal internasional. Menurutnya, Indonesia bisa menduduki posisi yang lebih baik dari itu. Mengingat, jumlah penduduk Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara.
Selain itu, Indonesia juga memiliki 4.405 perguruan tinggi. Namun, jumlah tersebut tidak mencerminkan besarnya jumlah publikasi yang dihasilkan perguruan tinggi.
Ia merinci, Malaysia menempati posisi pertama se-Asia Tenggara dengan lebih dari 23 ribu jurnal internasional. Singapura berada pada posisi kedua dengan lebih dari 17 ribu jurnal. Kemudian Thailand menempati posisi ketiga dengan 13 ribu jurnal internasional. Sementara Indonesia berada pada posisi keempat dengan 9.000-an jurnal publikasi.
Menurut Nasir, jumlah 9.000-an tersebut masih sangat kurang. Sebab, ia menjabarkan terdapar 6.000an guru besar dan 31 ribu lektor kepada dari total 250 ribu dosen di perguruan tinggi.
Menurutnya, apabila 50 persen dari jumlah guru besar dan lektor kepala mempublikasi jurnal, setidaknya Indonesia bisa mencapai angka 18.500 jurnal.
"Kita bisa jadi juara di Asia Tenggara, tapi sayangnya kita jauh dari itu," tutur dia.