Kamis 15 Dec 2016 13:16 WIB

Pegawai Tetap Yayasan UPN Tuntut Kejelasan Status Kepegawaian

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Dwi Murdaningsih
UPN Veteran yogyakarta
Foto: wordpress
UPN Veteran yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pegawai Tetap Yayasan (PTY) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta menggelar aksi mannequin challenge untuk menuntut kejelasan status kepegawaian mereka. Sebab, sejak ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri, PTY UPN tidak memiliki status yang jelas.

"Sekarang sudah mau tahun ketiga UPN jadi perguruan tinggi negeri. Tapi status kami masih belum jelas," tutur Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan (FPTY) UPN, Arif Riyanto saat ditemui di Lapangan Rektor UPN, Kamis (15/12).

Menurutnya, meski pemberkasan pegawai sedang diproses, ketidakjelasan status pegawai sudah berlangsung terlalu lama. Pada akhirnya kondisi ini berdampak pada kesejahteraan PTY. Baik yang merupakan tenaga pendidik maupun dosen. Arif mengatakan, hal serupa juga dialami oleh pegawai di 35 perguruan tinggi negeri baru lainnya.

Walau pihak perguruan tinggi telah memproses peralihan PTY menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pemerintah pusat sendiri belum menunjukkan tanda-tanda positif dalam proses peralihan. "Kami ingin pemerintah segera menentukan kebijakan apakah kami akan menjadi pegawai pemerintah apa tidak," kata Arif.

Ketua Dewan Penasihat FPTY, Lestanto Budiman menyampaikan, saat ini UPN Yogyakarta memiliki PTY sebanyak 412 orang. Menurutnya, sejak UPN berstatus perguruan tinggi, pegawai seharusnya diangkat langsung menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Tapi statusnya sekarang malah tidak jelas. Ini tentunya membuat kesejahteraan dan kenyamanan PTY menurun," ujar Lestanto.

Apalagi, rata-rata PTY di UPN Yogyakarta sudah bekerja selama 20 tahun lebih. Seharusnya mereka bisa memperoleh status ke-PNS-an dengan afirmasi.

Anggota Dewan Penasihat FPTY UPN, Diyah Sugandini menegaskan, pihaknya meminta pada Kementerian PAN-RB dan Kemenristek-Dikti segera merealisasikan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2015 tentang pengangkatan pegawai dengan perlakuan khusus. Ia berharap, pengangkatan PTY UPN tidak dilakukan berdasarkan PP Manajemen ASN.

"Kami khawatir pengangkatan pegawai malah mengacu pada PP Manajemen ASN. Kalau begitu, nanti kita malah diproses seperti pegawai honorer," ujar Diyah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement