REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta memutuskan untuk mencabut larangan soal penggunaan cadar di lingkungan kampus. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan MUI sangat menghargai keputusan rektor UIN Suka tersebut.
Ia mengatakan pencabutan surat keputusan terkait larangan penggunaan cadar itu menunjukkan pihak rektorat menghargai perbedaan pendapat. Ia menambahkan kampus juga lebih mengutamakan kepentingan yang lebih luas berupa ketenangan dari kegaduhan yang sempat mewarnai media cetak, elektronik, dan media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Ia berharap, proses belajar mengajar di UIN Suka kembali seperti keadaan semula. "Alhamdulillah. Bagus. Dan kita harapkan kehidupan akademis di UIN Suka kembali berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kegaduhan yang terjadi akibat dari SK pelarangan sebelumnya," kata Anwar saat dihubungi Republika, Sabtu (10/3) malam WIB.
Anwar mengatakan, pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus tidak perlu dilakukan. Sebab, bercadar memang dibolehkan dan tidak dilarang oleh agama. Sebaliknya, ia mengatakan jika cadar dilarang, hal itu yang menimbulkan masalah.

Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengenakan cadar berada di kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Yogyakarta, Kamis (8/3). (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)
Ia menambahkan, penggunaan cadar tidak terkait dengan radikalisme. Karena, menurutnya, orang yang tidak bercadar juga bisa dijangkiti oleh paham radikalisme. Di Arab Saudi misalnya, ia mengatakan banyak wanita yg bercadar, tetapi tidak radikal.
"Kalau kita menganggap cadar itu simbol dari radikalisme, maka orang yang tadinya baik dan tidak radikal bisa jadi radikal karena ketenangan mereka diusik dengan cap-cap yang juga tidak disukainya itu," kata dia menambahkan.
UIN Suka mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.
Surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 itu sendiri mencantumkan perihal dengan keterangan Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Dalam surat itu dijelaskan jika keputusan pencabutan didasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu (10/3). Surat itu juga menyebutkan pencabutan dilakukan demi menjaga iklim akademik yang kondusif.