REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sepekan terakhir ramai diperbincangkan pembatalan seminar kebangsaan di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang rencananya dihadiri Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Baldan. UGM mengatakan, yang terjadi bukan pembatalan seminar melainkan pencabutan izin penggunaan ruangan.
"Fakultas Peternakan mencabut izin penggunaan ruang, bukan membatalkan seminarnya," kata Rektor UGM, Panut Mulyono, Senin (15/10) sore.
Ia menerangkan, seminar sendiri bukan diselenggarakan Fakultas Peternakan, tapi orang lain yang ingin meminjam ruangan di Fakultas Peternakan. Pencabutan izin dilakukan setelah diketahui ketidaksesuaian prosedur.
Panut turut mengkonfirmasi kalau kabar-kabar yang menyebutkan UGM mengancam panitia-panitia untuk di drop out (DO) tidak benar. Baik pengurus fakultas, sampai pengurus rektorat tidak pernah mengeluarkan ancaman itu.
"Dan tidak pernah ada pernyataan-pernyataan panitia kalau mereka-mereka yang jadi panitia diancam DO," ujar Panut.
Terkait DO sendiri, prosesnya panjang dan tidak mudah. Biasanya, terkait pelanggaran berat, tidak terpenuhinya syarat-syarat akademik atau masa studi yang sudah melewati batas. Itupun melalui peringatan-peringatan terlebih dulu.
Soal kontestasi politik di Tanah Air, Panut menekankan bahwa, UGM memang harus berada dalam posisi netral. Sehingga, kalaupun digelar diskusi-diskusi terkait pemilu, akan diundang kedua belah pihak secara bersama-sama.
"Tentu harus bekerja sama dengan KPU untuk pembelajaran, tidak politik praktis tapi belajar tentang ilmu-ilmu politik," kata Panut.
Dekan Fakultas Peternakan, Ali Agus menuturkan, masalah ini sebenarnya urusan internal Fakultas Peternakan. Tetapi, ia menegaskan, Fakultas Peternakan maupun BEM Fakultas Peternakan tidak menggelar seminar tersebut.
Menurut Ali, panitia seminar cuma berniat meminjam dan Fakultas Peternakan sama sekali tidak memiliki wewenang membatalkan. Terkait pencabutan izin pemakaian ruang, ia menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan.
"Mungkin panitia terburu-buru jadi tidak melakukan prosedur dengan benar," ujar Ali.
Menurut Ali, permohonan izin seharusnya dilakukan dua pekan atau selambat-lambatnya satu pekan sebelum acara. Sayangnya, seminar kebangsaan yang akan dihelat baru diajukan permohonannya dua hari sebelum acara.
Ia menambahkan, yang beredar melalui media-media sosial merupakan surat permohonan penggunaan ruang, bukan surat izin. Ali menilai, siapapun yang ingin menggunakan ruangan harus menaati peraturan yang berlaku.
"Terkait DO kami pastikan itu tidak ada," kata Ali.
Ketua BEM Fakultas Peternakan UGM, Angger Gohzwan Hanif menambahkan, seminar kebangsaan bukan merupakan agenda BEM, dan BEM hanya membantu meminjam ruang. Ia justru menyayangkan panitia yang tidak berkoordinasi dengan fakultas.
Namun, ia mengakui telah melakukan tanda tangan atas surat permohonan yang diajukan panitia, lengkap dengan logo BEM di kop suratnya. Tetapi, Angger tetap menyatakan kalau itu seminar bukan acara BEM.
"BEM hanya membantu meminjamkan ruang," ujar Angger.