Senin 15 Oct 2018 21:15 WIB

KPU Yogyakarta Dirikan Posko di Kampus

Tujuannya untuk melindungi hak pilih mahasiswa

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yoyakarta menyasar mahasiswa dalam menyempurnakan daftar pemilih tetap (DPT), guna melindungi hak pilih dan memastikan hak pilihnya dapat digunakan. Hal tersebut dilakukan agar mahasiswa yang tidak ber-KTP Kota Yogyakarta, namun tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta dapat berpartisipasi dalam pemilu 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Yogyakarta Sri Surani mengungkapkan, pihaknya membangun posko gerakan melindungi hak pilih (GMHP) di 45 titik di Kota Yogyakarta. Dua dari total posko tersebut, didirikan di dua universitas.

"Kami baru fokus di dua kampus, tapi sebetulnya di asrama-asrama sudah kami sasar melalui teman-teman PPK (panitia pemilihan kecamatan) kami," kata Sri di Balai Kota, Senin (15/10).

Sri menjelaskan, pembentukan posko di universitas dilakukan di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Diharapkan, dengan dibukanya posko di dua universtas ini, mahasiswa yang belum terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya.

"Mereka kan ada sekitar lima ribuan dan kemudian juga harus kita pastikan lagi. Kita juga harus mengantisipasi terkait dengan pergerakan pemilihan ini untuk bisa terfasilitasi pada hari H (pemilu)," katanya.

Sri mengungkapkan, selain melindungi hak pilih, pembentukan posko ini juga sebagai upaya untuk menyempurnakan daftar pemilih tetap (DPT).

"(Posko) Untuk mempermudah teman-teman dan masyarakat, ketika mereka sudah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap), mereka sudah bisa menggunakan hak pilihnya," kata Sri.

Ia menuturkan, penyempurnaan DPT akan dilakukan salah satunya dengan menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti memiliki data ganda atau meninggal. Pembukaan posko ini telah dibuka sejak 1 dan akan berakhir hingga 28 Oktober mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement