REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Taiwan menanggapi kabar tentang mahasiswa Indonesia yang diduga menjadi korban kerja paksa di Taiwan dan menilai bahwa kejadian yang dialami para mahasiswa tersebut bukanlah kerja paksa.
"Setelah kami mengonfirmasi ke beberapa mahasiswa di universitas yang disebut dalam pemberitaan, memang ada kelebihan jam kerja dari yang telah ditentukan. Seluruh jam kerja yang dilakukan tetap diberikan gaji dan kata 'kerja paksa' sebenarnya kurang tepat untuk hal ini," kata pernyataan dari PPI di Taiwan, Jumat (4/1).
Menurut pihak PPI di Taiwan, sejauh ini memang ada beberapa mahasiswa yang mengeluh lelah karena jam kerja yang lebih panjang dari waktu kerja yang telah ditentukan, yakni 20 jam per minggu untuk pelajar. Namun, ada juga beberapa mahasiswa yang tetap menikmati hal tersebut.
PPI menilai bahwa permasalahan mahasiswa Indonesia yang diduga mengalami kerja paksa di Taiwan muncul karena sejumlah pihak melakukan perekrutan dan pengiriman mahasiswa magang secara masif, sementara kedua belah pihak belum menyepakati detail pengelolaannya melalui suatu pengaturan teknis (technical arrangement).
Lebih lanjut pihak PPI di Taiwan menjelaskan bahwa program kuliah sambil kerja (magang) adalah salah satu program legal di bawah kebijakan New Southbound Policy (NSP) dengan nama Industrial Academia Collaboration. Ada 69 universitas dan sekitar enam sampai 10 universitas yang fokus dengan pelajar dari Indonesia.
Selain itu, kegiatan pelajar yang mengikuti program kuliah sambil harus bekerja adalah suatu hal yang legal di Taiwan. "Teman-teman mahasiswa memang harus bekerja (magang) untuk memenuhi biaya sekolah dan hidupnya karena tidak ada beasiswa. Ada beberapa universitas hanya memberikan beasiswa enam bulan sampa satu tahun saja," demikian pernyataan PPI di Taiwan.
Namun, kasus double track atau kuliah sambil magang memang sudah lama menjadi perhatian PPI. Organisasi PPI bersama dengan rekan-rekan PPI di kampus telah mengidentifikasi berbagai masalah dalam program double track tersebut dan telah melaporkan kepada perwakilan Indonesia di Taiwan, yaitu Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI Taipei) untuk mencari penyelesaian masalah.
Untuk itu, PPI menilai bahwa kasus double track itu memang memerlukan perhatian segera pemerintah Indonesia untuk turut menangani dan mengawasi langsung implementasi program kuliah magang tersebut, termasuk didalamnya sejauh mana peran dan juga keterlibatan agen dengan permasalahannya.
"Dengan jumlah mahasiswa yang semakin bertambah, saat ini ada lebih dari 6.000 pelajar di Taiwan, dengan berbagai dinamika permasalahan yang dihadapi, sudah selayaknya dipertimbangkan untuk adanya staf pendidikan yang setara dengan Atase untuk membantu pemerintah mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi program-program kerjasama yang ditawarkan antara Indonesia dan Taiwan," kata pernyataan PPI di Taiwan.
PPI Taiwan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei hingga saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang mengenai program kuliah magang itu. Selanjutnya, untuk mencegah dampak negatif lebih jauh, Pemerintah Indonesia melalui KDEI Taipei sedang berkoordinasi dengan otoritas terkait di Taiwan untuk menyepakati solusi bersama.