REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY membantah tuduhan telah melakukan kriminalisasi kepada pers mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto menegaskan, yang mereka lakukan sekadar permintaan keterangan.
Ia menerangkan, permintaan keterangan itu sendiri lantaran pers mahasiswa yang bernama Balairung memang lantaran mereka merupakan yang pertama menulis kasus dugaan pelecehan seksual dalam KKN UGM di Maluku akhir dua tahun lalu tersebut.
Mendorong Pertanggungjawaban Moral UGM atas Perkosaan di KKN
"Isu yang berkembang di luar, ada upaya kriminalisasi kepada pers mahasiswa UGM Balairung, kami tegaskan itu tidak ada," kata Yulianto, Senin (21/1).
Senada, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menerangkan, sejauh ini Polda DIY sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 26 orang. Lima di antaranya berasal dari Maluku.
Namun, ia menekankan jika penyidikan masih terus berjalan, dan membantah kasus disebut Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Hadi sendiri, pekan lalu, telah berangkat ke Maluku mengecek langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di Maluku, Hadi mengaku sudah melihat rumah, kamar, mengumpulkan orang-orang di kampung itu dan menyusun rangkaian peristiwa yang dimaksud. Termasuk, meminta keterangan dari lima saksi tambahan.
Menurut Hadi, fakta-fakta yang didapat sudah sangat menguatkan dugaan kalau peristiwa itu memang ada. Namun, itu semua belum kuat menentukan peristiwa itu sebagai apa.
Penyidik sendiri sudah menghubungi beberapa pakar hukum baik dari UII, UI sampai Universitas Airlangga. Mereka sepakat untuk membuat perkara tersebut menjadi terang-benderang.