REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih komitmen para pemangku kepentingan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada jenjang pendidikan tinggi terkait implementasi PAK di perguruan tinggi.
“Kami berharap pendidikan antikorupsi ini dilakukan bersama sama seluruh pihak. Serendah rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi tingginya sebagai mata kuliah wajib,” ujar Syarif di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/5).
Lebih lanjut Syarif menyampaikan bagaimana tahapannya dapat dilakukan. Implementasi PAK di perguruan tinggi menurutnya dapat dimulai dengan misalnya memasukkannya ke dalam MKDU. Dengan cara ini, maka mata kuliah antikorupsi bisa dilakukan di awal masuk, di tengah atau di akhir.
Syarif juga menekan agar mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekedar teori, tetapi juga harus ada contoh dan keteladanan. Dan semua dimulai dari diri sendiri.
"Pendidikan antikorupsi itu gampang secara teori tapi sulit untuk dilakukan kalau sekitar kita sulit menerimanya. Apalagi kalau diri kita sendiri masih mentolerir hal tersebut,” pesannya.
Pesan senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam sambutannya agar implementasi PAK tidak hanya lewat sosialisasi dan pendidikan secara teori, tapi tindakan nyata. “Misalnya, bagaimana supaya mahasiswa tidak mendapatkan nilai dengan cara-cara korupsi. Jadi tata kelola di dalam kampus harus benar-benar baik termasuk para pengajarnya.” kata Basaria.
Menurut Basaria, sebaik apapun teori antikorupsi yang disampaikan kepada mahasiswa, selalu ada kemungkinan sulit untuk diterima. “Karenanya, para pendidik harus bersih dulu. Sehingga ketika mendidik, tanpa diminta pun mahasiswa akan mengikuti, ” ujarnya.
Salah satu rencana aksi yang disepakati pada Rakornas Pendidikan Antikorupsi 2018 adalah menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum di setiap jenjang pendidikan selambat-lambatnya bulan Juni 2019.
Bulan Juni ditetapkan sebagai tenggat waktu agar implementasi pendidikan antikorupsi dapat segera diterapkan pada tahun akademik baru bulan September.
KPK mendapatkan masukan dari segenap pihak terkait penyelenggaraan PAK di perguruan tinggi bahwa regulasi merupakan hal yang mutlak disiapkan sejak awal. Karena persiapan teknis terkait penyelenggaraan PAK membutuhkan payung hukum, seperti menyiapkan tenaga pengajar, menyusun silabus perkuliahan dan lain sebagainya.