Jumat 26 Jul 2019 14:21 WIB

'Jangan Ada Kekerasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru'

Apabila terjadi kekerasan maka rektor atau direktur politeknik harus bertanggung jawa

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah calon pendaftar mahasiswa baru mengantre untuk mengikuti tes Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (2/1). PMB di UMS tahun akademik 2019/2020 dilaksanakan mulai 2 Januari sampai 25 Agustus 2019.
Foto: Republika/Binti sholikah
Sejumlah calon pendaftar mahasiswa baru mengantre untuk mengikuti tes Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (2/1). PMB di UMS tahun akademik 2019/2020 dilaksanakan mulai 2 Januari sampai 25 Agustus 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengingatkan agar Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tidak boleh ada kekerasan. Apabila terjadi kekerasan maka rektor atau direktur politeknik harus bertanggung jawab.

"Betul-betul saya tekankan penerimaan mahasiswa baru tidak boleh lagi ada kekerasan. Jangan sampai terjadi keekrasan di dalam penerimaan adik-adik junior kita," kata Nasir dlam konferensi pers penerimaan mahasiswa baru, di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (26/7).

Pemerintah, kata Nasir telah mengeluarkan Surat Edaran Panduan Umum PKKMB Tahun 2018 yang mengatur kegiatan pengenalan kampus. PKKMB ini harus diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif sebagai sarana pembinaan dan adaptasi lingkungan pendidikan tinggi.

Perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan kegiatan PKKMB agar diisi dengan materi tentang pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik. Selain itu, Nasir juga menegaskan agar PKKMB dilakukan langsung oleh perguruan tinggi bukan atas nama lembaga kemahasiswaan.

"Jangan sampai rektor atau direktur politeknik mendelegasikan kepada mahasiswa. Kalau berkoordinasi silakan tapi kalau mendelegasikan tidak boleh," kata Nasir menegaskan.

Kegiatan PKKMB juga harus dilaksanakan selama empat hingga tujuh hari. Waktu kegiatan minimal dimulai pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00. Kegiatan yang dilakukan bisa berbentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus atau praktik langsung.

"Jangan sampai terjadi pulangnya jam 9 malam, jam 6 malam. Itu rektor harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, rektor harus monitoring penerimaan mahasiswa baru," kata dia lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement