REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pengurusan perizinan pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hari. Ia menambahkan usulan perizinan diproses secara dalam jaringan (online)
"Di tahun 2019 ini ada satu perubahan mendasar apabila kita bandingkan dengan 2018, yaitu usul yang dilakukan secara online, sekarang tidak lagi pengusulan itu harus datang ke Jakarta," kata Nasir dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (2/8).
Dengan usulan perizinan lewat online, dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke Jakarta. Skema dulu menyebabkan pengurusan perizinan bisa dalam jangka waktu lama, yakni satu tahun, satu tahun enam bulan, dan dua tahun.
Untuk reformasi birokrasi, segala sesuatunya dipercepat termasuk evaluasi dosen yang didorong untuk diselesaikan dalam waktu lima hari. Selanjutnya, pembuatan surat keputusan dalam kurun waktu tiga hari.
Pada Maret 2019, ada 82 persen dari 163 perizinan pembukaan program studi (prodi) yang diselesaikan kurang dari lima hari. Pada pencapaian April 2019, sebesar 77 persen. Pada Mei 2019 dengan 72 persen, Juni 2019 dengan persentase 71 persen, dan Juli 2019 dengan persentase 90 persen.
"Ini rata-rata di atas 70 persen, sehingga pada Juli ini bisa menyelesaikan 90 persen maka kelembagaan saya minta harus melakukan perbaikan secara terus menerus,"tuturnya.
Dia mengatakan evaluasi aspek dosen untuk pendirian prodijuga dipercepat, pada awal Juli 2019 yang diselesaikan dalam waktu kurang dari lima hari sebesar 77,84 persen atau 773 prodi dari jumlah 993 prodi yang diajukan. Dia menuturkan ke depan akan semakin dilakukan perbaikan untuk mendorong percepatan dan efisiensi pengurusan perizinan pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi.