Kamis 14 Nov 2019 11:59 WIB

Pergerakan Riset Indonesia Masih Kalah di ASEAN

Indonesia telah mengalami perkembangan positif di bidang riset dan inovasi

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menuturkan, di era Revolusi Industri 4.0, setiap negara berlomba-lomba meningkatkan kualitas riset dan inovasinya. Indonesia telah mengalami perkembangan positif di bidang riset dan inovasi, namun menurut dia pergerakannya masih lebih lambat dibandingkan laju riset dan inovasi negara lain.

"Saat ini inovasi menjadi faktor utama kesuksesan ekonomi di segala sektor. Pada Global Innovation Index (GII) 2019, Indonesia menduduki peringkat 85 dari 129 negara, di bawah negara ASEAN lain seperti Singapura (8), Malaysia (35), Vietnam (42), Thailand (43), Filipina (54), dan Brunei (71)," kata Bambang, dalam seminar bersama perwakilan negara Nordik, di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Rabu (13/11).

Ia melanjutkan, pada Global Competitiveness Report 2019 dalam World Economic Forum (WEF), peringkat Indonesia juga turun menjadi 50 dari peringkat sebelumnya yaitu 45. Nilai terendah pada laporan tersebut adalah pada innovation capability pillar yaitu Indonesia hanya meraih skor 38 dari 100.

Menurut Bambang, kondisi tersebut seharusnya dapat memacu Indonesia untuk membangun dan meningkatkan kapabilitas inovasi untuk lebih maju dalam bersaing dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta untuk menerapkan ekonomi berbasis inovasi. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Indonesia harus melakukan lompatan-lompatan besar dalam kebijakan bidang riset dan inovasi nasional.

Bambang mengatakan salah satu kebijakan penting yang telah dihasilkan oleh pemerintah untuk mendukung ekosistem riset dan inovasi nasional adalah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2019 tentang Pengurangan Pajak Super. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi dalam industri padat karya, penciptaan lapangan kerja, keterlibatan sektor bisnis dan industri.

"Pemerintah akan menawarkan pengurangan pajak hingga 200 persen bagi industri yang berinvestasi pada pendidikan vokasi, dan pengurangan pajak hingga 300 persen untuk industri dengan aktivitas litbang yang menciptakan inovasi," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement