Selasa 05 Feb 2013 08:00 WIB

Tunjangan Disetop, 21 Guru Mengadu ke DPRD Kulonprogo

Seorang guru mengajar di sebuah SMP.
Seorang guru mengajar di sebuah SMP.

REPUBLIKA.CO.ID,KULONPROGO--Sebanyak 23 guru alih fungsi mengadukan nasib mereka kepada anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangka memperjuangkan tunjangan sertifikasi yang dihentikan oleh pemerintah setempat.

Koordinator guru alih fungsi, Budi Wardoyo di Kulon Progo, Senin mengatakan sejak dialihfungsikan pada 2012, nasib 154 guru tidak jelas dalam hal tunjangan profesi sehingga menyebabkan kesenjangan profesi.

"Kami datang ke DPRD Kulon Progo meminta anggota dewan memfasilitas agar nasib kami diperjuangkan. Sejak kami dialih fungsikan dari tugas, kami tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya berkaitan dengan keprofesionalan tenaga pendidik," kata Budi.

Dia mengatakan, ada 21 guru alih fungsi yang sebelum alih fungsi sudah menerima tunjangan sertifikasi tetapi setelah dipindah tidak mendapatkan haknya. Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kulon Progo beralasan, sertifikat pendidikan yang dimiliki mereka adalah sebagai guru mata pelajaran.

"Sedangkan saat ini kami berstatus sebagi guru kelas. Sehingga harus ada penyesuaian sertifikat profesi," katanya.

Ia mengatakan, kalangan guru alih fungsi pernah mengajukan permohonan agar tetap mendapatan tunjungan sertifikasi tapi belum juga dipenuhi Pemkab Kulon Progo, dalam hal ini Disdik. Dinas Pendidikan beralasan sertifikasi pendidik yang mereka punya tidak linier dengan tugasnya sebagai guru sekolah dasar (SD).

"Kami bersertifikat pendidik guru mata pelajaran, sedangkan dalam penugasannya kami sebagai guru kelas di SD. Sehingga dinilai tidak ada ke-linier-an disana," kata dia.

Sementara itu, dari data yang didapatkan pihaknya dari Lembaga Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar (LP2TK), para guru alih fungsi yang memiliki sertifikat pendidik memiliki kesetaraan dengan guru kelas dalam mendapatkan hak atas tunjangan profesi.

Untuk itu, pihaknya pun menuntut agar pemkab Kulon Progo memperhatikan nasib para guru alih fungsi. "Kami sangat berharap ada keberpihakan kepada kami para guru alih fungsi dapat memperoleh hak kami sebagaimana mestinya berkaitan dengan keprofesionalan seorang pendidik. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendapat kesetaraan itu," katanya.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kulon Progo, Sarjana mengatakan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbud untuk merealisasikan tunjangan profesi guru.

Sebab, kata dia, kalau dipaksakan akan menjadi temuan yang justru akan menjadi beban guru yang bersangkutan. "Solusi yang paling memungkinkan adalah mengembalikan guru alih fungsi sebagai guru mata pelajaran apabila di tempat semula bila guru yang sama mata pelajarannya sudah pensiun. Sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan jumlah jam mengajar 24 jam pelajaran per minggu sesuai dengan aturan yang ada," kata Sarjana.

Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo, Kasdiyono, dirinya yakin pemerintah tidak akan enyengsarakan atau menelantarkan para guru alih fungsi tersebut.

Namun, pihaknya juga sepakat jika pemerintah harus memberi jaminan pada para guru supaya mereka bisa bekerja secara professional.

"Kami sepakat jangan sampai ada kesenjangan. Ini bisa jadi bom waktu dan efeknya nanti anak didik bisa jadi korban," kata Kasdiyono.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement