REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Mulai 2013 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan setempat menggratiskan biaya pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK di Yogyakarta.
"Semua gratis tidak ada biaya pendaftaran masuk di sekolah-sekolah negeri di Yogyakarta. Biaya pendaftaran sudah dikafer APBD 2013," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, Selasa (28/5).
PPDB Kota Yogyakarta pada 2013 ini akan dilakukan melalui sistem real time online (RTO). Sistem ini hanya digunakan oleh sekolah negeri saja. Tahun lalu ada beberapa sekolah swasta yang ikut, namun tahun ini hanya dikhususkan bagi sekolah negeri.
Pasalnya, berdasarkan aturan menteri keuangan yang baru tidak memungkinkan untuk menyertakan sekolah swasta di sistem yang didanai dari APBD tersebut. Semua sekolah negeri tingkat SMP dan SMA/SMK di Yogyakarta melakukan PPDB melalui sistem ini.
Sedangkan untuk tingkat SD ada 16 SD Negeri yang mengikuti sistem ini. 16 SD Negeri yang mengikuti sistem tersebut adalah SDN Ungaran I, Serayu, Lempuyang Wangi, Jetisharjo, Glagah, Giwangan dan Kotagede I. Selain itu juga SDN Gedongkuning, Pujokusuman I, Suryodiningratan 3, keputran A, Keputran 2, Tegalrejo I, Tegalrejo 2, Petinggen dan Bumijo.
"Dengan begitu, pendaftaran siswa bisa dilakukan dari rumah saja melalui internet sehingga mobilitas penduduk terkurangi," jelasnya.
PPDB melalui sistem RTO akan dibuka mulai 1-3 Juli 2013 untuk tingkat SMA/SMK, 8-10 Juli untuk tingkat SMP dan 27-28 Juli untuk tingkat SD. Sedangkan pengumuman penerimaan dilakukan tanggal 4 Juli untuk SMA/SMK, 11 Juli untuk SMP dan 28 Juli tingkat SD. Masyarakat kata Edy tinggal mengakses website Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta //[email protected]// atau di situs www.yogya.siap_ppdb.com.
Selain gartis biaya pendaftaran sekolah, tahun ini Pemkot Yogyakarta juga memberikan kuota khusus bagi siswa miskin dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) untuk masuk ke sekolah negeri.
Rata-rata kuota bagi siswa KMS di sekolah negeri ini sebesar 25 persen dari daya tampung sekolah yang bersangkutan. Namun tahun ini, kuota bagi siswa KMS ini tidak dipukul rata untuk semua sekolah negeri sama.