Rabu 08 Jan 2014 23:30 WIB

DPR Dukung Universitas Pancasila Jadi PTN

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Universitas Pancasila
Universitas Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mendukung perubahan status Universitas Pancasila (UP) dari perguruan tinggi swasta (PTS), menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).

Dukungan ini disampaikan Ketua DPR RI, Marzuki Alie kepada perwakilan Dewan Penyantun UP yang diwakili Siswono Yudohusodo dan Agum Gumelar di Gedung DPR, Rabu (8/1).

Marzuki mengatakan, perubahan status UP dari PTS menjadi PTN untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengenyam pendidikan tinggi melalui penegerian beberapa PTS. Guna mendapatkan pendidikan, kata Marzuki, tidak harus melalui kompetisi karena pendidikan merupakan hak rakyat.

"Ini sama dengan penyediaan fasilitas kesehatan. Makanya harus diperhatikan dengan baik," ujar Marzuki.

Ia menerangkan, agar tidak ada beban, perubahan UP menjadi PTN harus dipastikan tidak ada utang dan sudah siap dengan penyiapan fasilitas, aset, peralatan yang ada. Saat ini dari 3.300 perguruan tinggi di Indonesia hanya tiga persen yang merupakan PTN.

Sebenarnya, kata Marzuki, tidak ada angka ideal jumlah PTN dan PTS. Terpenting, masyarakat bisa mendapatkan pendidikan yang terjangkau.

Politikus Partai Demokrat ini berujar, harus memperhatikan kepentingan masyarakat dalam bidang  pendidikan. Selama ini dunia pendidikan Indonesia lebih banyak mencerdaskan intelektual, tanpa kecerdasan emosional padahal kecerdasan emosional itu penting.

Makanya, kata Marzuki, sudah saatnya kecerdasan emosional juga dibangun. Ini harus dimulai dari pendidikan dasar, menengah, lalu tinggi.

Di tempat yang sama, Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno mengatakan, UP sudah siap bertransformasi menjadi PTN. Pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Proses selanjutnya, ujar Edie, verifikasi berkas, lalu diteliti, dan dilihat bentuk fisik aset. Proses pengkonversian menjadi PTN juga membutuhkan rekomendasi lembaga tinggi negara lain seperti DPR, BKN, Kementerian PAN, dan Kementerian Keuangan.

"Semua hanya tinggal menunggu persetujuan Mendikbud. Kami harap semua berjalan lancar," kata Edie.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement