REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahwa hari belajar siswa tetap lima hari, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh mengatakan hal itu sah-sah saja.
“Oh ndak papa. Ndak apa-apa. Itu kewenangan dari kabupaten kota maupun provinsi,” kata M. Nuh seusai mengikuti Sidang Paripurna DPR-DPD di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta hari ini, Jum’at (15/8).
Ia mengatakan, Mendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan sekolah harus aktif selama enam hari. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban untuk memberlakukan hari belajar dari Senin-Sabtu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh mengklrafikasi, banyak yang salah paham mengenai masalah hari aktif sekolah. Ia menjelaskan, tidak ada kebijakan dari Kemendikbud bahwa anak sekolah harus masuk selama 6 hari.
“Jadi tidak ada kebijakan dari Mendikbud masuk itu harus Senin sampai Sabtu. Tidak ada,” kata M. Nuh seusai seusai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung Parlemen Senayan hari ini, Jum’at (15/8).
Mendikbud mengaku tidak tahu pihak mana yang menyampaikan tentang kebijakan enam hari sekolah yang saat ini menjadi wacana di media massa. Menurut M. Nuh, kebijakan tersebut juga tidak terkait dengan Kurikulum 2013. Dalam Kurikulum 13, Kemendikbud hanya mengatur tentang tambahan 4 jam pelajaran per pekan.
“Empat jamnya itu hanya empat jam pelajaran. Satu jam pelajaran itu hanya sekitar 35 menit, sehingga tidak harus ditambah satu hari penuh. Yang tadinya lima hari jadi enam hari,” kata dia.
M. Nuh juga mengklarifikasi kesalahpahaman mengenai lamanya jam pelajaran. “Kalau masuknya enam hari, ya tinggal nambahi setiap hari satu jam. Jamnya itu jam pelajaran, bukan 60 menit,” lanjut dia.