REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan, saat ini memang guru SDLB, SMPLB, dan SMALB sudah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan di luar gaji mereka. Namun ini hanya untuk guru kelas dan guru mata pelajaran saja, Senin, (6/10).
"Guru yang diperbantukan mengajar di SLB belum mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp 1,5 juta. Padahal guru yang diperbantukan ini jumlahnya cukup lumayan sebab setidaknya di setiap kabupaten/kota terdapat satu SLB," kata Doni. Guru yang diperbantukan mengajar di SLB ini, ujar Doni, antara lain guru, pegawai tata usaha, atau PNS yang diminta membantu mengajar di SLB.
Sebab SLB sering kekurangan guru, makanya sering ada yang diperbantukan. Mereka ini, kata Doni, tentu saja tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Padahal mereka juga bekerja keras, mengabdi untuk mengajar siswa SLB.
Pemerintah, ujar Doni, seringkali menutup mata dengan kesejahteraan orang-orang semacam ini. Padahal mereka juga mengajar anak-anak SLB dengan sungguh-sungguh.
Satu-satunya cara agar mereka mendapat tunjangan, kata Doni, mereka harus menjadi guru melalui proses sertifikasi dan berbagai pelatihan. Baru mereka bisa mendapat NUPTK, namun sayangnya mereka tidak selalu mendapat kesempatan tersebut.
Seharusnya, ujar Doni, para guru yang diperbantukan ini diberi tunjangan berdasarkan kinerja di lapangan. Dinas Pendidikan bisa melakukan verifikasi di lapangan apakah guru yang diperbantukan benar-benar mengajar anak-anak SLB.
"Kalau mereka memang diverifikasi di lapangan ternyata mengajar dengan sungguh-sungguh, seharusnya didata saja. Lalu tunjangan dikeluarkan, tidak usah mensyaratkan ada NUPTK,"kata Doni.